Berita

BLJ Dibekuk Petugas karena Hendak Jual 15,5 Kilogram Sisik Trenggiling

07/08/2025|Garda Animalia
Barang bukti berupa 15,5 kilogram sisik trenggiling yang diperdagangkan di Kalimantan Barat. | Foto: Istimewa

Barang bukti berupa 15,5 kilogram sisik trenggiling yang diperdagangkan di Kalimantan Barat. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Upaya perdagangan 15,52 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (3/8/2026) sore

Mengutip Antara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen Gakkum dalam menjaga ekosistem.

"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan, dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Kalbar," ujar Leonardo, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini terungkap karena informasi yang datang dari masyarakat terkait satwa dilindungi yang akan diperdagangkan dari Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Mempawah.

Berbekal informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti laporan dengan melakukan operasi penangkapan.

Dalam operasi tersebut, pelaku berinisial BLJ (42) ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan mengangkut sisik trenggiling sebanyak 15,52 kilogram. 

BLJ menyimpan sisik itu di dalam kardus dan meletakkannya di dalam mobil.

Saat ini, tersangka BLJ telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak. Karena perbuatannya, ia dijerat dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januato Nurgroho turut menyampaikan, pihaknya akan selalu meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah, menanggulangi, dan membongkar, jaringan kejahatan satwa ilegal.

"Karena satwa yang dilindungi seperti trenggiling, apabila tidak dijaga maka akan mengalami kepunahan dan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi, haruslah dijaga agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujarnya. 


Penulis: Nadaa