Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Buaya Muara Dievakuasi dan akan Dipindah Jauh dari Permukiman

1585
×

Buaya Muara Dievakuasi dan akan Dipindah Jauh dari Permukiman

Share this article
Seekor buaya muara, satwa liar dilindungi yang dievakuasi dari Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. | Foto: Dok. BKSDA Kalteng
Seekor buaya muara, satwa liar dilindungi yang dievakuasi dari Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. | Foto: Dok. BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com – Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dari Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah menyebut bahwa masyarakat menginformasikan ada buaya di depan rumah betang, tepatnya di pinggir sungai.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Karena khawatir banyak warga yang beraktivitas di sungai tersebut, warga melaporkan ke Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk dilakukan evakuasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Junaedy Slamet Wibowo, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Palangka Raya pun mengatakan bahwa usai menerima informasi itu, tim Wildlife Rescue Unit Seksi Konservasi Wilayah (WRU SKW) Palangka Raya langsung menuju lokasi.

“Setelah mendapatkan laporan, tim WRU SKW I langsung turun ke lokasi melakukan evakuasi, bersama-sama dengan masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (18/2).

Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan evakuasi satwa berjenis kelamin jantan tersebut diketahui berumur sekitar 2 tahun dan kondisinya dalam keadaan sehat.

“Saat ini buaya berada di kantor SKW I Palangka Raya. Selanjutnya buaya akan dilepasliarkan di habitatnya yang jauh dari permukiman warga” kata Junaedy Slamet Wibowo.

Tak hanya melakukan evakuasi, pihak BKSDA juga melakukan pemasangan spanduk dan mengimbau kepada masyarakat sekitar agar waspada saat melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

“Kita imbau masyarakat untuk berhati-hati beraktivitas di wilayah kemunculan buaya, agar tidak terjadi konflik,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan kepada warga agar menghubungi pihak BKSDA Kalimantan Tengah apabila melihat kemunculan buaya ataupun ingin menyerahkan satwa liar khususnya satwa dilindungi.

Buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pun, menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), buaya muara berstatus Appendix I, yang mana ia termasuk ke dalam daftar spesies terancam punah.

Selain itu, ia juga termasuk dalam kategori Berisiko Rendah (Least Concern) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature), yaitu kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments