Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Gardaanimalia.com - Warga Aceh bernama Alex yang membeli 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton yang diambil di Gudang Polres Asahan) dari dua anggota TNI dan satu polisi di Kisaran, Kabupaten Asahan masih misteri. Namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus penjualan sisik trenggiling.
Namun, hingga kini penyidik Gakkum KLHK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tidak berhasil menemukan Alex.
Gakkum KLHK hanya menahan Amir Simatupang yang merupakan orang suruhan Alex untuk membeli sisik trenggiling ke Kisaran.
Sebanyak empat orang terjaring dalam OTT tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK pada 11 November 2024. Mereka adalah Amir Simatupang (terdakwa di PN Kisaran), Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (terdakwa di Pengadilan Militer Medan), serta Bripka Alfi Hariadi Siregar (masih berstatus saksi).
Pada persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan terdakwa 2 TNI yang bertugas di Asahan, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, Rabu (30/4/2025) terungkap bahwa Alex juga menanyakan apakah mereka memilki kulit harimau.
"Waktu telepon saya, Alex gak curiga, cuma nanya barangnya (sisik trenggiling) ada atau tidak? Alex juga menanyakan kulit harimau ada gak? Saya jawab, yang ada cuma ini. Alex bilang 'ya udah itu aja dulu', " kata Serda Dani saat menjawab pertanyaan Oditur.
Lewat telepon itu juga, Alex sepakat membeli 300 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Dani langsung tergiur dan mengamini permintaan Alex karena sebelumnya Bripka Alfi bilang harga sisik trenggiling itu sekitar Rp600 ribu per kilogram.
Jika laku terjual, maka Alfi akan memberikan Rp200 ribu per kilogram pada Yusuf dan Dani. Sisanya Alfi akan setor ke kanit-nya Rp400 ribu per kilogram.
Di persidangan Dani mengaku tergiur dengan tawaran Alfi sehingga berani mencari calon pembeli hingga akhirnya menemukan Alex.
Selain itu, di persidangan ini juga terungkap bahwa Alfi Hariadi Siregar bahkan menerima kenaikan pangkat menjadi Ipda pasca-OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini.
"Kalian tahu Alfi hari ini bertugas dimana? Alfi sudah jadi Bapolsek Mandoge dan Naik Pangkat Ipda. Dia masih bertugas seperti biasa," ujar Oditur Tecki.
Miris, dalam sidang Senin (28/4/2025), saat menjadi saksi, Alfi bersikap defensif dengan berpura-pura lupa dan membantah hampir seluruh pernyataan Yusuf dan Dani pada sidang 24 April 2025.
Sebagian besar pertanyaan dari hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa hanya dijawab Alfi dengan kata 'tidak ingat' dan 'lupa'. Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani pun merekomendasikan kepada jaksa agar Alfi ditetapkan jadi tersangka.
Selama persidangan hari ini, sebagian besar pernyataan Serka Yusuf dan Serda Dani sama dengan saat memberikan kesaksian di PN Kisaran, 24 April 2025.
Mereka bercerita dari awal mula Bripka Alfi meminta untuk titip sisik trenggiling di gudang Yusuf. Kemudian, Yusuf dan Dani datang ke Gudang Polres Asahan pada malam hari untuk menemui Alfi dan memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling ke kios milik Yusuf.
Di gudang, Alfi sudah mempersiapkan satu unit pikap L300 berisi 25 karung sisik trenggiling dam mengawal pikap keluar dari Polres Asahan. Dani dan Yusuf membawa dan menyimpannya di kios depan rumah Yusuf.
Dua pekan kemudian Dani bertemu Alfi dan terjadilah pembicaraan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.
"Dua minggu kemudian masih di bulan Oktober, saya bilang ke Alfi ini barang kok gak dijemput-jemput? Alfi bilang 'udah kau jual aja itu'. Saya jawab 'dijual ke mana?' Ya udah terserah, jualkan saja, kata Alfi. Kalau laku Rp500 ribu atau Rp600 ribu per kilogram, Rp400 ribu kita kasi sama kanit, Rp200 untuk kita, usahalah kau itu, kata Alfi, " ujar Dani.
Awalnya Dani tidak menghiraukan permintaan Alfi. Namun berselang 3 sampai 4 hari kemudian Alfi menelepon lagi dan mengajak bertemu di Jalan Singa.
"Saya bilang belum ada yang mau (beli sisik trenggling), lalu kami menanyakan teman-teman, ada namanya Rival, saya tanya lewat telepon ada gak kawan mau nampung sisik trenggiling, 'Nanti saya tanyakan dulu,' kata Rival," ujar Dani.
Setelah itu, Rival berhasil menemukan calon pembeli. Belum sempat barang dikirim ke Alex, sebanyak Dani, Yusuf, Alfi, Amir terkena OTT pada 11 November 2025.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
