Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Buntut Jual Beli Sisik Trenggiling, MND Terancam Bui

1302
×

Buntut Jual Beli Sisik Trenggiling, MND Terancam Bui

Share this article
Tiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling ditangkap petugas. Tersangka MND berada di posisi tengah. | Foto: Ken/Garda Animalia
Tiga terduga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling ditangkap petugas. Tersangka MND berada di posisi tengah. | Foto: Ken/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Berkas kasus perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan pria asal Pontianak berinisial MND (47) dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut terbit pada Senin (3/7/2023). Menerima hal itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pun akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti 37 kilogram sisik.

Dalam keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK, Selasa (8/8/2023), penyerahan tersebut ditujukan kepada JPU Kejati Kalimantan Barat di Kejari Sambas.

Sebelumnya, MND ditangkap di kediamannya di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pembekukan yang terjadi pada 8 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam operasi gabungan tim Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat.

MND dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh karena itu, MND terancam dijatuhi hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyampaikan bahwa butuh kerja sama dari berbagai pihak.

“Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerja sama dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran Polda Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat”.

Mesti diketahui, trenggiling adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

Satwa dilindungi yang masuk dalam perlindungan UU tersebut tak hanya satwa dalam keadaan hidup, tetapi juga yang mati.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments