Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Jual Beli Sisik Trenggiling di Kalbar

1085
×

Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Jual Beli Sisik Trenggiling di Kalbar

Share this article
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling. | Foto: Ken/Garda Animalia
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling. | Foto: Ken/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Sindikat jual beli sisik trenggiling di Kalimantan Barat diduga terhubung dengan kasus penyelundupan di Kalimantan Selatan.

Kerugian negara dari jaringan yang terungkap pada dua provinsi di Kalimantan tersebut diperkirakan mencapai Rp84,36 miliar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasus terbarunya, tepat pada 7 Juni 2023, Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA Kalbar gagalkan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling.

Dari pengamanan tersebut, tim berhasil menangkap 3 terduga pelaku pada dua lokasi yang berbeda. Inisial masing-masing terduga pelaku, yaitu FAP (31), MR (31), dan MND (47).

FAP adalah warga Dusun Setia Jaya Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Sementara, MR adalah warga Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.

Keduanya dibekuk di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, dengan barang bukti 20 kilogram sisik trenggiling.

Dari keterangan FAP dan MR, tim Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar kemudian mengejar jaringan lainnya, yaitu MND (pemilik dan penampung).

MND ditangkap di rumahnya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, dengan barang bukti sisik sebanyak 37 kilogram.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk bagian tubuh satwa dilindungi telah diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka.

“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Sustyo, Kamis (15/6/2023).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Kasus Jual Beli Sisik Trenggiling, Kerugian Capai 84,36 Miliar

Tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berhasil diringkus. | Foto: Ken/Garda Animalia
Tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berhasil diringkus. | Foto: Ken/Garda Animalia

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan serius dan terorganisir.

Menurut penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus di Kalimantan Barat ini terhubung dengan sindikat terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pengungkapan kasus di Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 360 kilogram sisik dengan tersangka berinisial AP (42) dan MR (41), yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Rasio mengatakan bahwa kerugian lingkungan akibat perburuan dan jual beli satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut amatlah besar.

Gakkum KLHK bersama ahli dari IPB menghitung valuasi satwa liar. Satu ekor trenggiling memiliki nilai ekonomis yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.

Kemudian, 1 kilogram sisik diperkirakan berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Sehingga, lanjut Rasio, untuk mendapatkan 57 kilogram sisik diduga telah membunuh 228 ekor trenggiling di alam.

Oleh karena itu, valuasi kerugian lingkungan atas pembunuhan trenggiling dari sindikat di Kalimantan Barat mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan, kerugian dari jaringan di Kalimantan Selatan mencapai Rp72,86 miliar.

Rasio mengungkapkan, total kerugian lingkungan hidup dari jaringan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan sejumlah Rp84,36 miliar.

Padahal, ujarnya, satwa liar mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, seperti trenggiling memakan rayap, semut dan serangga.

Rasio: Dorong Pelibatan Intelijen Keuangan PPATK

Konferensi pers kasus jual beli sisik satwa dilindungi, Kamis (15/6/2023). | Foto: Ken/Garda Animalia
Konferensi pers kasus jual beli sisik satwa dilindungi, Kamis (15/6/2023). | Foto: Ken/Garda Animalia

Ia berkata bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi adalah komitmen pemerintah. Hal ini dilakukan guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.

Terkait dua kasus tersebut, kini pihaknya tengah mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terhubung dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).

“Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan,” tegas Rasio.

Dia juga telah perintahkan penyidik untuk bongkar sindikat jaringan kejahatan satwa. Selain itu, pihaknya mendorong penerapan penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Hal ini agar pengungkapan kasus dapat menyasar para pelaku dan penerima manfaat dari kejahatan TSL,” ujar Rasio.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan, penanggulangan, serta membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal.

“Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK,” ucapnya.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments