Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bupati Langkat Nonaktif Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

808
×

Bupati Langkat Nonaktif Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Share this article
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. | Foto: Susanto/MediaIndonesia
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. | Foto: Susanto/MediaIndonesia

Gardaanimalia.com – Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera atas kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu (8/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi, dan 1 ekor orangutan sumatera,” jelas Subhan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Dia menerangkan, kronologi kasus ini bermula ketika petugas BKSDA mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi pada 25 Januari 2022 di kediaman TRPA di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah (untuk mengamankan satwa dilindungi yang teridentifikasi ada di rumah Bupati nonaktif Langkat),” ujarnya.

Saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, kata Subhan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar dilindungi UU.

“Sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas. Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” paparnya.

Burung elang brontok yang berhasil diamankan dari kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. | Foto: KLHK Wilayah Sumatera
Burung elang brontok yang berhasil diamankan dari kediaman Terbit Rencana Perangin Angin. | Foto: KLHK Wilayah Sumatera

Subhan menambahkan, saat ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi UU,” pungkasnya

Atas perbuatannya tersebut, Bupati Langkat nonaktif TRPA diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments