Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Temuan 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat: Demi Tuhan Itu Titipan

895
×

Temuan 7 Satwa Dilindungi, Bupati Langkat: Demi Tuhan Itu Titipan

Share this article
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin usai menjalani pemeriksaan terkait temuan 7 satwa langka di rumahnya. | Foto: Reno Esnir/Antara
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin usai menjalani pemeriksaan terkait temuan 7 satwa langka di rumahnya. | Foto: Reno Esnir/Antara

Gardaanimalia.com – Tersangka dugaan kasus korupsi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengaku tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumahnya hanya titipan.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TRP menyebut, bahwa semua satwa itu bukan perliharaannya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Demi Tuhan itu titipan. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan,” ungkap TRP saat selesai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/5).

Menurut pengakuannya kepada wartawan, dirinya tidak mengetahui bahwa hewan yang ada di kediamannya itu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi undang-undang.

“Karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tahu bahwa adalah satwa yang dilindungi, itu saja. Kalau tahu, saya pasti akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka,” ujarnya.

Namun saat ditanya sosok yang melakukan penitipan satwa dilindungi itu, TRP enggan menjawabnya. Dia hanya menjelaskan, bahwa dirinya sudah menyampaikan siapa pihak tersebut kepada penyidik dari KLHK.

“Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi,” paparnya.

Sementara, penyidik KLHK yang memeriksa TRP hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan satwa dilindungi.

“Iya (terkait satwa). Intinya cuma, saya hanya memeriksa (TRP) sebagai saksi dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketujuh satwa dilindungi tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah tersangka TRP di Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1) lalu atas dugaan suap.

Atas penemuan itu, pihak dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pun melakukan penyitaan terhadap satwa langka tersebut.

Kemudian, BKSDA bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan temuan satwa dilindungi di rumah pribadi milik TRP yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt. Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menerangkan, pihaknya menemukan beberapa jenis satwa dilindungi, yaitu satu ekor orangutan sumatera (Pongo abelii), dan satu ekor monyet hitam sulawesi atau monyet yaki (Macaca nigra).

Tak hanya itu, BKSDA juga menyita satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dua ekor burung jalak bali atau curik bali (Leucopsar rothschildii), dan dua ekor burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments