Dagang Orangutan, Pelaku Residivis Cuman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Putri Nur
3 min read
2023-10-31 20:40:03
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp40 juta subsider penjara satu bulan.

Vonis tersebut diterima oleh Nanta Agustia, pemuda Kota Langsa berusia 31 tahun. Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (30/10/2023).

Diketahui, kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Nanta Agustia tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.

Humas Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana mengatakan vonis atas kasus perniagaan orangutan sumatera tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.

Kata Iman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanta Agustia 2,5 tahun kurungan penjara. Dia pun menyebut, vonis lebih ringan tersebut dikarenakan beberapa faktor.

Ia menjelaskan, salah satunya untuk menghindari disparitas putusan sebab sebelumnya terdakwa juga telah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

"Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Penggiat Lingkungan Kecewa atas Keputusan Hakim


Dilansir dari Kompas, Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh Nurul Ikhsan menuturkan kekecewaannya.

Nurul Ikhsan menyayangkan, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Langsa kepada Nanta Agustia atau disingkat NA dinilai terlalu ringan.

"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali," ujarnya.

Dia menilai, hal tersebut harusnya menjadi pertimbangan sehingga dapat dijadikan salah satu rujukan untuk memberatkan hukuman terhadap NA.

"Perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam," ucap Nurul Ikhsan melalui saluran telepon kepada Kompas.

Walaupun begitu, Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.

Sepanjang 2023, terdapat enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang terjadi di Aceh. Lokasinya di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Patut diketahui, orangutan sumatera berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
jenis satwa dilindungi orangutan sumatera perdagangan orangutan pengadilan negeri langsa
Writer: Putri Nur
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25