Dagang Orangutan, Pelaku Residivis Cuman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp40 juta subsider penjara satu bulan.
Vonis tersebut diterima oleh Nanta Agustia, pemuda Kota Langsa berusia 31 tahun. Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (30/10/2023).
Diketahui, kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Nanta Agustia tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.
Humas Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana mengatakan vonis atas kasus perniagaan orangutan sumatera tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.
Kata Iman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanta Agustia 2,5 tahun kurungan penjara. Dia pun menyebut, vonis lebih ringan tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Ia menjelaskan, salah satunya untuk menghindari disparitas putusan sebab sebelumnya terdakwa juga telah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.
"Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Penggiat Lingkungan Kecewa atas Keputusan Hakim
Dilansir dari Kompas, Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh Nurul Ikhsan menuturkan kekecewaannya.
Nurul Ikhsan menyayangkan, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Langsa kepada Nanta Agustia atau disingkat NA dinilai terlalu ringan.
"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali," ujarnya.
Dia menilai, hal tersebut harusnya menjadi pertimbangan sehingga dapat dijadikan salah satu rujukan untuk memberatkan hukuman terhadap NA.
"Perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam," ucap Nurul Ikhsan melalui saluran telepon kepada Kompas.
Walaupun begitu, Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.
Sepanjang 2023, terdapat enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang terjadi di Aceh. Lokasinya di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.
Patut diketahui, orangutan sumatera berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

KBS Bergembira atas Kelahiran Bayi Gajah Sumatra
07/08/24
Dua Orangutan Kembali ke Habitatnya di Kapuas Hulu
05/08/24
Bisnis Haram Ketam Kenari di Maluku Utara
07/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jerambah Rumah Warga Dinaiki Buaya Muara
06/11/23
Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban
01/11/23
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
