Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Hasbi
3 min read
2025-02-06 12:05:22
Iklan
Dua terdakwa perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah, Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, divonis empat tahun penjara dan denda 500 juta.

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah, Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, divonis empat tahun penjara dan denda 500 juta.


Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Cipto Adi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Rabu (5/2/2025).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin dan Aan Darmadi dalam pidana penjara 4 tahun,” kata dia, menukil Detik.


Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, dan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.


Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi Zaenal Arifin memperdagangkan cula badak dan gading gajah dari satwa dilindungi.


“Sebagaimana melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP,” ucapnya dalam kutipan amar tuntutan penuntut umum.


Tercatat sejumlah barang bukti berupa 8 cula badak, 5 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 1 sarung pipa rokok, dan 3 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan.


Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut, “Pikir-pikir yang mulia,” kata kedua terdakwa.


Diketahui kronologi yang terungkap dalam sidang sebelumnya, Zaenal Arifin dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang bernama Andi yang kini menjadi DPO, dan mengatakan ingin memesan satu buah cula badak dan gading gajah.


Terdakwa takut jika yang menghubungi bukan Andi, melainkan kepolisian.


Zaenal Arifin pun lantas menyerahkan nomor WhatsApp tersebut kepada terdakwa Aan Darmadu.


Zaenal mengatakan kepada Aan, jika berhasil menjual cula badak kepada pembeli, akan mendapat uang sesuai dengan kesepakatan harga yang cukup besar.


Setelah melakukan pemeriksaan, Aan kemudian yakin bahwa Andi adalah seorang pembeli yang merupakan karyawan dari pengusaha kebun kelapa sawit dari Baba Akiang (menyamar), ia pun menemui Andi.

Namun, ketika mereka bertemu, yang datang bukanlah Andi melainkan perwakilannya, yakni Maman Suryaman.


Mereka berjanji bertemu pada 23 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB di rumah Aan, Jalan Rama VIII Kelurahan Desa Alang-alang Lebar, Kota Palembang.


Zaenal Arifin kemudian datang dengan membawa 1 buah cula badak berukuran 14 sentimeter, lebar 12,3 sentimeter, tinggi 58 sentimeter dengan berat 1,60 kilogram.


Ia juga membawa 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 sentimeter.


Kedua barang tersebut lantas diserahkan kepada Maman untuk dicek keasliannya.


Maman kemudian pulang untuk memberitahukan kepada Baba Akiang, yang menyamar sebagai pembeli, bahwa cula badak dan gading gajah tersebut adalah asli.


Tak lama, datanglah tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti.


Tags :
gading gajah cula badak perdagangan satwa liar PN Palembang
Writer: Hasbi