Gardaanimalia.com - Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi menerima 16 ekor elang dilindungi hasil penggagalan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (10/9/2025).
Spesies yang diamankan adalah13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan 3 ekor elang bondol (Haliastur indus). Elang bondol yang diamankan terdiri dari dua ekor berusia remaja dan seekor anakan. Sementara, elang tikus terdiri dari 3 ekor dewasa, 5 remaja, dan 5 anakan.
“Hari ini kami mendapatkan titipan satwa liar dilindungi dengan spesies elang tikus dan elang bondol. Dari informasi yang kami terima, satwa-satwa ini merupakan hasil dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Gakkum Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumatera Selatan,” ujar Manajer PPS Alobi, Endi R. Yusuf, Senin (15/9/2025).
Seluruh elang telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan PPS Alobi dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Kini, dua ekor elang bondol remaja telah dipindahkan ke kandang rehabilitasi, sedangkan sisanya akan melewati proses karantina.
“Dari 16 ekor burung yang dititipkan, banyak di antaranya masih berupa anakan yang butuh perawatan khusus untuk proses perawatan,” lanjut Endi.
Berdasarkan pengamatan Alobi, tingkat penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung semakin meningkat, termasuk dari jenis raptor. Selain itu, habitat elang yang semakin sempit akibat pembukaan lahan berskala masif, khususnya karena pertambangan ilegal, menjadi ancaman lain dari satwa asli Kepulauan Bangka Belitung ini.
Sebelum 16 ekor elang ini diserahkan, Alobi juga sedang merawat 2 ekor elang bondol dewasa hasil serahan masyarakat dan 1 ekor elanglaut perut-putih (Haliaeetus leucogaster) dewasa yang merupakan barang bukti penindakan kejahatan TSL beberapa waktu lalu.
Endi pun mengapresiasi tim Gakkum dan BSKDA Sumatera Selatan yang berhasil mengungkap kasus penjualan satwa ilegal ini melalui operasi smart patrol-nya.
Seorang terduga pelaku yang memperdagangkan 16 ekor elang tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Gakkum Wilayah Sumatera.
Akibat ulahnya, ia terancam dijerat Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pelaku akan dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.
“Harapannya, kegiatan ini menjadi peringatan kepada para pelaku lain yang masih bebas memperdagangkan satwa liar dilindungi bahwa aksi mereka akan ditindak secara tegas dan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” lanjut Endi.
Penulis: Bayu Nanda














