Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diangkut Ilegal, 1.000 Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

1248
×

Diangkut Ilegal, 1.000 Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

Share this article
Sekitar 1.000 ekor burung diangkut secara ilegal dari Curup Bengkulu menuju dermaga daerah Anyer Cilegon Banten. | Foto: Radartvnews
Sekitar 1.000 ekor burung diangkut secara ilegal dari Curup Bengkulu menuju dermaga daerah Anyer Cilegon Banten. | Foto: Radartvnews

Gardaanimalia.com – Sebanyak 1.000 ekor burung dari berbagai jenis berhasil disita petugas Sat Reskrim Polres Lampung Selatan di Dermaga TPI Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa pada Selasa (15/3).

Satwa liar tersebut diamankan lantaran pengangkutan dari Curup Bengkulu yang rencananya akan dikirim ke Cikarang Jawa Barat menuju dermaga daerah Anyer Cilegon Banten itu tidak dilengkapi dengan surat izin.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Seribu satwa yang disita sekitar pukul 22.00 WIB tersebut pun dibenarkan oleh AKP Hendra Saputra, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

“Setelah pemeriksaan di dalamnya ditemukan 35 keranjang plastik warna putih berisi satwa liar jenis burung sebanyak lebih kurang 1000 ekor,” ungkapnya, Rabu (16/3) dilansir dari Tribunnews.

Adapun jenis satwa yang dikemas dalam 35 keranjang plastik tersebut, yaitu sebanyak 120 ekor burung gelatik batu, 120 ekor burung perenjak atau prenjak, dan 760 ekor burung ciblek.

Hendra mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pengangkutan satwa secara ilegal tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh pihaknya.

“Diperoleh informasi akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Dermaga TPI Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Selanjutnya anggota dari Sat Reskrim Polres Lampung Selatan melakukan pengecekan,” jelasnya.

Saat itulah, pihak Polres Lampung Selatan menemukan 1 unit kendaraan Avanza berwarna hitam yang dikemudikan oleh Nasution dan Ali Amran, dengan muatan satwa liar ilegal.

“Saat diamankan pengemudi tidak dapat menunjukan surat asal usul satwa liar dan tidak memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa dalam Negeri (SATS-DN),” kata Hendra.

Karena hal itu, imbuhnya, pengemudi dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diamankan, keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik Dedek warga Curup Bengkulu. Sedangkan pelaku hanya menerima upah merawat dan mengantar ke Dermaga Way Muli dengan ongkos Rp500 ribu,” ungkapnya dilansir dari Radartvnews.

Hendra pun menyebut, bahwa berdasarkan keterangan pengemudi, satwa-satwa itu akan diseberangkan menggunakan perahu nelayan menuju dermaga di daerah Anyer Kota Cilegon Banten.

Atas perbuatan itu, ujarnya, mereka disangkakan Pasal 63 PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

“Setelah itu kami melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Lampung guna dilakukan pelepasliaran satwa,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments