Gardaanimalia.com - Enam ekor elang diamankan petugas gabungan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Satwa tanpa dokumen tersebut diamankan oleh Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dikirim ke Tangerang.
“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, Minggu (26/10/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keenam satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Elang brontok adalah jenis burung pemangsa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Menyadari status perlindungannya, petugas segera melakukan tindakan karantina dengan menahan seluruh satwa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih menyelidiki asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” ujar Akhir.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” ujar Donni.
Penanganan kasus saat ini dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Karantina Lampung menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karantina Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.













