Berita

Dicari! Taufik, Pemilik 169 Reptil Dilindungi Tanpa Izin yang Mangkir dari Panggilan Polisi

04/11/2025|Nadaa
Taufik (tengah), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena memiliki 169 ekor reptil dilindungi. | Foto: Istimewa

Taufik (tengah), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena memiliki 169 ekor reptil dilindungi. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya resmi menerbitkan surat bantuan pencarian orang atas nama Taufik (45), tersangka atas kasus kepemilikan 169 ekor reptil dilindungi tanpa izin, Rabu (29/10/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Taufik dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat bersama aparat kepolisian di kediaman Taufik sekaligus kantor CV Pury Jaya di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pengungkapan ini bermula dari Korps Polairud Baharkam Polri yang telah terlebih dahulu melakukan penggerebekan di kediaman Taufik pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus becarii).

Menurut laporan Frederik E. Tumbel, dalam wawancara bersama Garda Animalia, Kamis (23/10/2025), Taufik menghilang dan posisinya masih dilacak oleh petugas.

“Setelah menaikkan status T menjadi tersangka, petugas melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi karena panggilan pertama dan kedua tidak hadir, kami berkonsultasi dengan teman-teman kepolisian sebagai Korwas (Koordinator Pengawasan), itulah ditetapkan untuk segera dilakukan DPO,” kata Frederik.

Dalam surat resmi yang kini beredar, aparat meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Taufik. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ciri-Ciri Taufik dalam Surat DPO

Polda Papua Barat Daya resmi menerbitkan surat DPO atas nama Taufik, Direktur CV Pury Jaya tersangka kasus kepemilikan 169 ekor reptil dilindungi. Dalam surat yang beredar, polisi mencantumkan sejumlah ciri-ciri fisik untuk memudahkan pencarian. 

Taufik disebut berjenis kelamin laki-laki, berusia 45 tahun, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan bentuk tubuh sedang. Ia memiliki kulit sawo matang dan rambut hitam lurus. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat. 

Informasi apapun terkait keberadaan tersangka dapat disampaikan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah dan Papua di nomor 081344060124.