Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Didatangi BKSDA, Pemilik Gudang Berisi Reptil Dilindungi Kabur

1463
×

Didatangi BKSDA, Pemilik Gudang Berisi Reptil Dilindungi Kabur

Share this article
Seekor ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) yang diamankan SKW I Ternate BKSDA Maluku dari sebuah gudang dok kapal di Kota Ternate. | Foto: BKSDA Maluku/Instagram
Seekor reptil ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) yang diamankan SKW I Ternate BKSDA Maluku dari sebuah gudang dok kapal di Kota Ternate. | Foto: BKSDA Maluku/Instagram

Gardaanimalia.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate BKSDA Maluku temukan seekor reptil biawak maluku (Varanus indicus) di Kota Ternate, Senin (29/5/2023).

Temuan diawali dari laporan warga tentang seorang yang memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa liar dalam jumlah banyak pada sebuah gudang dok kapal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain satu ekor biawak maluku, BKSDA juga amankan tujuh ekor reptil tak dilindungi. Terdiri dari 1 kadal panana (Tiliqua gigas), 3 soa layar (Hydrosaurus weberi), dan 3 sanca kembang (Malayopython reticulatus).

Kepala SKW I Ternate BKSDA Maluku Abas Hurasan melalui unggahan Instagram resmi menyampaikan, terduga pelaku pemilik satwa melarikan diri.

“Petugas sudah mengantongi identitas pelaku dan segera melakukan koordinasi dengan Reskrim Polres Kota Ternate untuk memproses kasus tersebut,” kata Abas, Jumat (2/6/2023).

Terduga Pemilik Reptil Pernah Terjerat Kasus Kepemilikan Satwa

Diketahui, terduga pelaku pernah terjerat kasus kepemilikan satwa liar sebelumnya. Pada 20 September 2022, terduga pelaku sempat ditangkap dan dibina oleh petugas, bahkan membuat surat pernyataan di atas meterai.

Surat itu ditujukan agar terduga pelaku tidak pelihara dan simpan satwa liar dilindungi lagi. Namun, kejadian berulang dengan ditemukannya reptil di gudang yang diduga adalah milik terduga pelaku.

Untuk tindak lanjutnya, petugas serahkan Laporan Kejadian dan Berita Acara Penahanan Barang Bukti kepada Polres Ternate, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, seluruh hewan saat ini sedang jalani perawatan di kandang transit. Hal ini dilakukan sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Reskrim Polres Kota Ternate.

Perlu diketahui, biawak maluku termasuk ke dalam daftar satwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

UU Nomor 5/1990 tentang KSDAHE menegaskan tentang perlindungan satwa. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments