Gardaanimalia.com – Pada Minggu (9/5/2021), bangkai seekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) ditemukan warga di jalanan dekat Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Warga yang pertama melihat langsung melaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam. Petugas kemudian mendatangi lokasi.
“Satwa itu diduga mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan,” ungkap Ade Putra, Kepala Resor KSDA Agam.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa satwa liar itu usianya kurang lebih lima tahun dan jenis kelaminnya betina. Setelah diperiksa, bangkainya langsung dibawa ke kantor Resor KSDA Agam untuk dikuburkan.
Baca juga: Penyelundupan 16 Cica Daun Besar ke Surabaya Digagalkan
Ade memaparkan bahwa kucing kuwuk yang memiliki nama lokal harimau buluh atau kucing buluh ini merupakan jenis kucing yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini populasi satwa liar ini semakin terancam karena perburuan dan hilangnya habitat.
“Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara kaki,” imbuhnya.
Kucing ini juga dapat dikenali dari bagian kepalanya yang memiliki dua garis-garis gelap menonjol. Harimau buluh juga memiliki moncong putih yang pendek.