Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 16 Cica Daun Besar ke Surabaya Digagalkan

784
×

Penyelundupan 16 Cica Daun Besar ke Surabaya Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 16 Cica Daun Besar ke Surabaya Digagalkan
Penyelundupan burung cucak ijo di Balikpapan. Foto: Karantina Pertanian Balikpapan

Gardaanimalia.com – Sebanyak 16 ekor burung cucak hijau atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) diamankan oleh petugas Karantina Pertanian Balikpapan. Puluhan burung dilindungi itu terbukti tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Aladyrus, burung cucak ijo itu akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur melalui Pelabuhan Semayang yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Beruntung petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini pada Rabu (5/5/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tindakan ilegal ini berhasil dibongkar ketika petugas menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Semayang. Di sana ada satu keranjang plastik yang ternyata berisi burung cica daun besar. Ketika ditanya tentang dokumen resmi, pemilik tidak dapat menunjukkan. Petugas kemudian melakukan penyitaan.

Baca juga: Ketahuan, Penjual Satwa Dilindungi di Pandeglang Melarikan Diri

Ridwan menambahkan cucak ijo merupakan jenis burung berkicau yang cukup populer dan harganya cukup tinggi. Jika dilihat melalui situs jual beli online, satu ekor burung ini harganya kurang lebih Rp 1,5 juta per ekor.

“Berkat kerjasama yang baik antara Pejababat Karantina Balikpapan Wilker Semayang dengan Kepolisian Sektor Pelabuhan Semayang, burung cucak ijo ini dapat diamankan,” paparnya pada Minggu (9/5/2021) sebagiamana dikutip dari Tribun Kaltim.

Ia berharap kerjasama antar berbagai pihak ini dapat terus ditingkatkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments