[caption id="attachment_20180" align="aligncenter" width="916"] Puluhan buaya muara dipelihara oleh warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir. | Foto: Polda Sumsel[/caption]
Gardaanimalia.com - Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Personel tim terdiri dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel).
Tim amankan 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (22/8/2023).
Petugas juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut. Satu tersangka di antaranya diketahui merupakan mantan kepala desa setempat.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan hal itu kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Putu.
Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.


Yaning
Belum ada deskripsi