Digerebek Petugas, Warga Pelihara 58 Buaya Muara di Samping Rumah

Gardaanimalia.com - Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Personel tim terdiri dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel).
Tim amankan 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (22/8/2023).
Petugas juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut. Satu tersangka di antaranya diketahui merupakan mantan kepala desa setempat.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan hal itu kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Putu.
Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.
Modus Tersangka Pelihara Buaya Muara
Putu mengungkapkan, bahwa modus ketiga tersangka adalah memelihara puluhan ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun. Namun, pihaknya masih mendalami terkait tujuan pemeliharaan tersebut.
"Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran," jelasnya.
Dia menerangkan, sebanyak 11 ekor buaya muara milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman, dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," beber Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terancam 5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta," tegas Putu.
Ia menambahkan, tersangka Sukarni mengaku kepada polisi bahwa mulanya tersangka mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.
Sukarni berkata, "Dikasih uang Rp3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh Pak Budiman di tahun 2015. Kemudian, Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai".
Di Indonesia, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
