Gardaanimalia.com –Â Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan telah menindaklanjuti kasus pembunuhan buaya muara di Kabupaten Banyuasin.
Kepala SKW I Sekayu Martialis Puspito menyayangkan kejadian tersebut, mengingat buaya muara adalah jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kondisi barang bukti (buaya) tidak ditemukan utuh, hanya sebagian,” ungkap Martialis Martialis, pada Rabu (16/8/2023).
Beberapa bagian yang tersisa itulah, kata Martialis, yang kemudian pihaknya bawa sebagai barang bukti. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kematian buaya.
Dirinya menerangkan, perbuatan masyarakat membunuh buaya muara tak bisa dibenarkan. Lebih-lebih, satwa adalah hewan dilindungi.
Ia menyebut, bahwa reptil yang juga dikenal dengan sebutan buaya bekatak itu memang sudah lama mendiami tempat tersebut dikarenakan adalah habitatnya.
Sementara, lanjut Martialis, manusia kemudian datang merambah wilayah jelajah satwa hingga menimbulkan konflik atau interaksi negatif.
“Kami limpahkan ke penegak hukum. Itu buaya muara yang dilindungi,” tegas Martialis.
Buaya Diduga Dibunuh dengan Celurit
Sebelumnya, viral sebuah video seorang pekerja kebun sawit membunuh seekor buaya (Crocodylus porosus) yang berukuran tiga meter.
Dilansir dari IDN Times, pembunuhan buaya diketahui berlangsung sangat sadis. Satwa liar itu ditebas berkali-kali menggunakan celurit.
Masyarakat nekat melakukan penyerangan terhadap satwa liar itu diduga karena tidak senang dengan kehadiran buaya di areal perkebunan sawit.
Martialis mengetahui kejadian itu dari informasi potongan video pembunuhan buaya yang diterima oleh pihaknya. Tindak lanjutnya, pihak BKSDA langsung menerjunkan tim guna memeriksa penyebab kematian satwa.
“Termasuk kita pastikan berapa orang yang membunuh, karena sampai saat ini masih dalam proses bersama Balai Gakkum untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Dia menilai, membunuh buaya muara termasuk pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 dan 40. Siapa saja yang terbukti melanggar dapat dikenakan pidana denda Rp200 juta dan penjara 10 tahun.
“Kita tunggu proses penyelidikan apakah buaya itu dibunuh atau justru masyarakat membela diri. Karena kita sampai sekarang belum tahu penyebabnya,” kata Martialis.