Dijadikan Bahan Minyak Urut, Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, mengamanakan B (57) pedagang minyak urut yang diduga memiliki puluhan bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi saat berjualan di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (4/4).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot di Lubukbasung, Kamis, mengatakan tersangka diamankan saat berjualan minyak di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka beserta barang bukti berupa kepala kambing hutan, kepala badak, kepala buaya, tanaman akar bahar, lapak tempat berjualan dan mobil Kijang Super BA 1788 GM telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Penangkapan warga Kurao, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang pedagang yang membawa bagian tubuh satwa dan pohon dilindungi.
Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dan menemukan bagian satwa dan tumbuhan dilindungi di lokasi jualannya. Setelah itu anggota mengamankan tersangka dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam.
Sesampai di Mapolres, pihaknya menghubungi anggota Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk memastikan bagian tubuh dari satwa dan tumbuhan dilindungi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Martias menambahkan bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu berupa kepala kambing hutan empat buah, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah.
Selain itu kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.
"Ini berdasarkan identifikasi bagian tubuh satwa dan tumbuhan yang kita lakukan, tumbuhan itu diperoleh dari Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Agam dan Padangpariaman," katanya.
Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi sekitar 10 hari sampai 10 tahun.
"Khusus untuk kepala kambing hutan dengan usia sekitar 10 hari sebanyak dua buah," katanya.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres Agam tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ini merupakan kasus ke tiga tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi di wilayah hukum Polres itu, karena pada awal Januari juga mengungkap kasus perdagangan kepada kambing hutan dan landak.
Tersangka B (57) mengakui bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu digunakan untuk bahan baku minyak urut dan pihaknya baru satu tahun ini jualan minyak ke pasar-pasar tradisional di Lubukbasung.
"Minyak ini untuk alergi, rematik dan lainnya. Saya tidak mengetahui bagian tubuh satwa dan tanaman itu dilidungi Undang-undang," katanya.
Sumber : Antara

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
