Dijadikan Bahan Minyak Urut, Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Polisi

3 min read
2019-04-08 15:14:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, mengamanakan B (57) pedagang minyak urut yang diduga memiliki puluhan bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi saat berjualan di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (4/4).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot di Lubukbasung, Kamis, mengatakan tersangka diamankan saat berjualan minyak di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubukbasung, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka beserta barang bukti berupa kepala kambing hutan, kepala badak, kepala buaya, tanaman akar bahar, lapak tempat berjualan dan mobil Kijang Super BA 1788 GM telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan warga Kurao, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang pedagang yang membawa bagian tubuh satwa dan pohon dilindungi.

Mendapat informasi itu anggota langsung menuju lokasi dan menemukan bagian satwa dan tumbuhan dilindungi di lokasi jualannya. Setelah itu anggota mengamankan tersangka dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam.



Sesampai di Mapolres, pihaknya menghubungi anggota Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk memastikan bagian tubuh dari satwa dan tumbuhan dilindungi.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Martias menambahkan bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu berupa kepala kambing hutan empat buah, potongan bagian kulit kambing hutang 11 lembar, kepala badak dua buah.

Selain itu kepala buaya jenis sayulong satu buah, kepala rusa dua buah, tumbuhan dilindungi berupa akar bahar satu ranting dan lainnya.

"Ini berdasarkan identifikasi bagian tubuh satwa dan tumbuhan yang kita lakukan, tumbuhan itu diperoleh dari Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Agam dan Padangpariaman," katanya.

Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi sekitar 10 hari sampai 10 tahun.

"Khusus untuk kepala kambing hutan dengan usia sekitar 10 hari sebanyak dua buah," katanya.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres Agam tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ini merupakan kasus ke tiga tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi di wilayah hukum Polres itu, karena pada awal Januari juga mengungkap kasus perdagangan kepada kambing hutan dan landak.

Tersangka B (57) mengakui bagian tubuh satwa dan tumbuhan dilindungi itu digunakan untuk bahan baku minyak urut dan pihaknya baru satu tahun ini jualan minyak ke pasar-pasar tradisional di Lubukbasung.

"Minyak ini untuk alergi, rematik dan lainnya. Saya tidak mengetahui bagian tubuh satwa dan tanaman itu dilidungi Undang-undang," katanya.

Sumber : Antara

Tags :
satwa dilindungi Badak rusa sumatera barat agam
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25