Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dikirim Ilegal, Ribuan Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

1479
×

Dikirim Ilegal, Ribuan Burung Dikemas dalam Keranjang Plastik

Share this article
Ribuan burung berhasil diamankan saat akan dikirim secara ilegal dari Way Kanan Lampung menuju Bekasi Jawa Barat. | Foto: Banten News
Ribuan burung berhasil diamankan saat akan dikirim secara ilegal dari Way Kanan Lampung menuju Bekasi Jawa Barat. | Foto: Banten News

Gardaanimalia.com – Sebanyak 2.528 ekor burung dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Merak dan berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.

Ribuan burung asal Way Kanan Lampung tersebut diselundupkan tanpa dokumen kesehatan menuju Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pagi ini, di Pelabuhan Merak, kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal,” kata Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.

Adapun jenis burung kicau yang berhasil diamankan yaitu ciblek 1030 ekor, trucuk 315 ekor, gelatik 917 ekor, prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan sirtu 18 ekor.

Saat dilakukan penyelundupan, pelaku mengemas ribuan burung kicau dari berbagai jenis tersebut dalam keranjang plastik.

Pelaku yang terdiri dari sopir dan pemilik satwa liar itu diketahui kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Cilegon.

Pengiriman tanpa dokumen itu, ujar Melani, diduga telah melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Saat ini, sopir dan pemilik sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.

Melani juga menerangkan bahwa saat ini semua satwa yang telah disita tersebut tengah berada di Insatalasi Karantina Hewan untuk dilakukan proses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza.

Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan saat akan mengirim satwa liar dari satu daerah ke daerah lainnya.

Arum berharap, melalui imbauan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian tersebut masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melaporkan pengiriman satwa liar kepada pejabat karantina.

“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments