Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 67 ekor satwa liar berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia bersama Ditpolair Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
“Operasi ini dilakukan atas dasar kerja sama antara tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan,” kata Kepala Karantina Jakarta Amir Hasanuddin, melansir Antara.
Puluhan satwa tersebut terdiri dari 25 tupai tiga warna asia (Callosciurus prevostii) dan 42 burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul).
Puluhan satwa dilindungi itu diselundupkan di dalam sejumlah boks kayu dan kardus rokok yang diangkut truk melalui kapal penumpang yang masuk ke pelabuhan.
Ia mengungkapkan bahwa penyelundupan satwa liar masih marak terjadi dan pihaknya terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik ilegal ini.
Peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 88 yang mengatur terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina sah,” kata dia.
Dalam rilis Karantina Indonesia ditulis, Tim Gakkum masih menyelidiki motif penyelundupan. Sopir truk beserta sopir transportasi daring yang berencana mengambil satwa-satwa itu di salah satu gudang ekspedisi di kawasan Ancol sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Mengenal Dua Spesies yang Diselundupkan
Callosciurus prevostii (Oakland Zoo, 2001) adalah tupai bergaris yang biasa ditemukan di negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, dan banyak pulau kecil di hindia timur.
Pada umumnya, tupai ini berwarna hitam di bagian atas dan oranye di bagian bawah. Beberapa subspesies memiliki bercak bahu yang menonjol dengan warna hitam, abu-abu, merah atau campuran dari warna-warna tersebut.
Ia bervariasi dalam jangkauan dan habitatnya. Di Kalimantan Utara, tupai-tupai ini ditemukan dalam pohon-pohon kecil di tengah hutan primer atau hutan bekas tebangan.
Di Malaysia, ia akan ditemukan memakan buah pohon ara di atas pohon. Biasanya mereka akan bersarang di lubang pohon atau membuat sarang dari dedaunan dan ranting.
Sedangkan puyuh sengayan merupakan burung yang berbentuk seperti bola dan biasa berada di 'lantai hutan' pada habitat hutan basah.
Ia berukuran kecil dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berkaki dan kulit sekitar mata berwarna merah.
Sengayan jantan biasanya memiliki tubuh hitam mengilap serta jambul berbulu kemerahan. Sedangkan betina berwarna hijau dengan sayap cokelat kayu yang cerah.
Burung puyuh sengayan pada umumnya ditemui di Asia Tenggara, dan di Indonesia ia berada di bagian barat seperti Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa bagian barat.
Berdasarkan IUCN Redlist, burung puyuh sengayan dikategorikan sebagai satwa dilindungi dengan resiko ‘hampir terancam’.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengapresiasi penegakan hukum terkait penyelundupan ini. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Barantin dengan Polri maupun instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan menjaga kelestarian satwa liar.
Masyarakat pun dihimbau untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa liar, serta selalu mematuhi peraturan perkarantinaan guna menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Satwa-satwa yang diamankan kini diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
