Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Hasbi
3 min read
2025-02-14 05:46:13
Iklan
Penyelundupan 67 ekor satwa liar berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia bersama Ditpolair Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Minggu (9/2/2025) dini hari. | Foto: Karantina Indonesia

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 67 ekor satwa liar berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia bersama Ditpolair Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

“Operasi ini dilakukan atas dasar kerja sama antara tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan,” kata Kepala Karantina Jakarta Amir Hasanuddin, melansir Antara.

Puluhan satwa tersebut terdiri dari 25 tupai tiga warna asia (Callosciurus prevostii) dan 42 burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul).

Puluhan satwa dilindungi itu diselundupkan di dalam sejumlah boks kayu dan kardus rokok yang diangkut truk melalui kapal penumpang yang masuk ke pelabuhan.

Ia mengungkapkan bahwa penyelundupan satwa liar masih marak terjadi dan pihaknya terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik ilegal ini.

Peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 88 yang mengatur terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut media pembawa tanpa dokumen karantina sah,” kata dia.

Dalam rilis Karantina Indonesia ditulis, Tim Gakkum masih menyelidiki motif penyelundupan. Sopir truk beserta sopir transportasi daring yang berencana mengambil satwa-satwa itu di salah satu gudang ekspedisi di kawasan Ancol sedang dimintai keterangan lebih lanjut. 

Mengenal Dua Spesies yang Diselundupkan

Callosciurus prevostii (Oakland Zoo, 2001) adalah tupai bergaris yang biasa ditemukan di negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, dan banyak pulau kecil di hindia timur.

Pada umumnya, tupai ini berwarna hitam di bagian atas dan oranye di bagian bawah. Beberapa subspesies memiliki bercak bahu yang menonjol dengan warna hitam, abu-abu, merah atau campuran dari warna-warna tersebut.

Ia bervariasi dalam jangkauan dan habitatnya. Di Kalimantan Utara, tupai-tupai ini ditemukan dalam pohon-pohon kecil di tengah hutan primer atau hutan bekas tebangan.

Di Malaysia, ia akan ditemukan memakan buah pohon ara di atas pohon. Biasanya mereka akan bersarang di lubang pohon atau membuat sarang dari dedaunan dan ranting.

Sedangkan puyuh sengayan merupakan burung yang berbentuk seperti bola dan biasa berada di 'lantai hutan' pada habitat hutan basah.

Ia berukuran kecil dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berkaki dan kulit sekitar mata berwarna merah.

Sengayan jantan biasanya memiliki tubuh hitam mengilap serta jambul berbulu kemerahan. Sedangkan betina berwarna hijau dengan sayap cokelat kayu yang cerah.

Burung puyuh sengayan pada umumnya ditemui di Asia Tenggara, dan di Indonesia ia berada di bagian barat seperti Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa bagian barat. 

Berdasarkan IUCN Redlist, burung puyuh sengayan dikategorikan sebagai satwa dilindungi dengan resiko ‘hampir terancam’.

Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengapresiasi penegakan hukum terkait penyelundupan ini. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Barantin dengan Polri maupun instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan menjaga kelestarian satwa liar.

Masyarakat pun dihimbau untuk tidak melakukan perdagangan ilegal satwa liar, serta selalu mematuhi peraturan perkarantinaan guna menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Satwa-satwa yang diamankan kini diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Tags :
satwa liar penyelundupan penegakan hukum Tanjung Priok Jakarta Balai Karantina
Writer: Hasbi