Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dilepas Dekat Hutan Lindung, Dua Kerbau Kena Cakar Harimau

504
×

Dilepas Dekat Hutan Lindung, Dua Kerbau Kena Cakar Harimau

Share this article
Jejak harimau yang ditemukan dekat dengan lokasi ternak warga. | Foto: BKSDA Sumatra Barat
Jejak harimau yang ditemukan dekat dengan lokasi ternak warga. | Foto: BKSDA Sumatra Barat

Gardaanimalia.com – Dua ekor kerbau milik warga diduga mengalami konflik dengan harimau sumatera di Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Akibat konflik tersebut, seekor kerbau ditemukan dalam kondisi mati. Sementara, kerbau lainnya terpaksa disembelih karena cakaran satwa liar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kedua ekor kerbau yang diterkam tersebut satu ekor disembelih dan satu ekor mati akibat luka cakaran,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono.

Ardi mengatakan, terdapat jejak kaki harimau sumatra dengan ukuran delapan kali sembilan sentimeter di sekitar lokasi ternak.

Setelah menerima laporan dari warga, petugas lalu turun ke lokasi guna melakukan pengecekan serta verifikasi didampingi oleh masyarakat.

“Kemarin kita telah lakukan koordinasi dengan wali nagari setempat. Petugas juga sudah mengecek dan verifikasi ke TKP dengan masyarakat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11).

Berdasarkan hasil pengecekan tim, diketahui kedua kerbau ternak tersebut tidak dikandang, melainkan dibiarkan di lahan terbuka.

Menurut Ardi, membiarkan ternak di lahan terbuka tersebut dapat memicu konflik dengan harimau (Panthera tigris sumatrae).

“Ini sangat rentan gangguan satwa liar,” tambah Ardi.

Selain itu, lokasi terjadinya konflik dengan harimau itu merupakan areal penggunaan lain (APL) hanya berjarak 300 meter dari area hutan lindung.

Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di lokasi, pihak BKSDA tidak menemukan adanya jejak harimau baru.

Kemudian, guna memberikan rasa aman kepada warga, petugas BKSDA bersama tim Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PRHSD) akan melakukan penghalauan pada malam hari.

Panthera tigris sumatrae adalah satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Harimau sumatera juga dijamin perlindungannya dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments