Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Anak Harimau Masuk Perangkap BBKSDA Riau

1075
×

Anak Harimau Masuk Perangkap BBKSDA Riau

Share this article
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Istimewa/Detik
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Seekor anak harimau sumatera masuk perangkap yang dipasang oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Satwa yang memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae itu masuk kandang jebak yang terletak di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, satwa yang ditemukan tersebut masih tergolong muda atau termasuk anakan.

Harimau sumatera diketahui masuk perangkap, Minggu (6/11) malam. “Hasil pengecekan anggota, anak harimau (masuk kandang jebak) sekira pukul 19.52 WIB”.

Berdasarkan keterangan petugas lapangan, satwa diperkirakan berusia 8 hingga 10 bulan, kata Genman, pada Senin (7/11).

“Sesuai pengecekan postur dan giginya, harimau masih ketegori anak-anak. Saat ini dalam proses pemeriksaan, dan akan dilepasliarkan nantinya setelah dipastikan sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa lokasi tertangkapnya satwa dilindungi itu berada di sekitar kawasan penyangga. Sehingga, menurut Genman, wajar harimau muncul di dekat lokasi box trap.

Sebelumnya, kata Genman, pihak BKSDA memasang box trap di dua lokasi yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Kandang jebak itu diletakkan di Pulau Muda dan di Teluk Lanus.

Tak lupa, Ia juga mengimbau warga untuk tetap mengandang hewan ternak mereka. Sebab, dirinya mengkhawatirkan, hal itu bisa mengundang kemunculan satwa.

“Kami menghimbau agar masyarakat sekitar untuk tidak melepasliarkan hewan ternak, yang dapat memancing harimau keluar,” tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Panthera tigris sumatrae masuk daftar satwa dilindungi.

Perlindungan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga, bagi siapapun yang melukai, membunuh, menyimpan, dan/atau memelihara satwa dilindungi, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments