Dipasang GPS, Elang Jawa Dilepasliarkan di TN Gunung Halimun Salak

3 min read
2022-01-27 15:17:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai TNGHS.

Satwa dilindungi yang diberi nama Iskandar tersebut berasal dari serahan warga Lido, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/1) lalu.

Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS mengatakan bahwa elang jawa itu diperkirakan masih muda yakni berusia sekitar satu tahun lima bulan.

“Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya elang jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (26/1).

Lebih jauh, Ahmad Munawir menerangkan bahwa GPS yang terpasang pada bagian tubuh elang jawa tersebut berfungsi untuk memantau lokasi dan luas wilayah jelajah, serta ketinggian terbang dan data lainnya.

“Pemantauan dilakukan bersama dengan mahasiswi Indonesia, Cici Nurfatimah yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University serta Syartinilia, dan Yeni Aryati Mulyani sebagai perwakilan dari IPB University,” tuturnya.

Sebelum dilepasliarkan, ungkap Kepala Balai TNGHS, burung langka tersebut telah melalui masa rehabilitasi dengan waktu yang cukup singkat yaitu 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor.

Tak hanya itu, pihak TNGHS juga telah melakukan beberapa prosedur sebelum melakukan pelepasliaran satwa dilindungi tersebut.

Hal yang dilakukan itu, lanjut Ahmad Munawir, di antaranya yaitu memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepasliarkan, termasuk memastikan lokasi pelepasan burung langka tersebut.

“Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya (yaitu) kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” jelas Kepala Balai TNGHS.

Saat ini, elang jawa masuk dalam kategori satwa terancam punah (Endangered) menurut data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Selain itu, dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), satwa dilindungi tersebut berstatus Appendix I, yang berarti ia termasuk dalam daftar spesies satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Kemudian, burung elang jawa juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Tags :
elang jawa jenis satwa dilindungi pelepasliaran elang
Writer:
Pos Terbaru
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Berita
31/01/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Opini
30/01/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Opini
30/01/25
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Berita
11/11/24
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
Berita
07/11/24
Spesies Baru Katak-pohon Sematkan Nama Herpetolog Indonesia
Spesies Baru Katak-pohon Sematkan Nama Herpetolog Indonesia
Edukasi
06/11/24
Satire si Ekor Panjang Tak Berumur Panjang
Satire si Ekor Panjang Tak Berumur Panjang
Puisi
06/11/24
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
Berita
05/11/24
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Berita
01/11/24