Gardaanimalia.com – Seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai TNGHS.
Satwa dilindungi yang diberi nama Iskandar tersebut berasal dari serahan warga Lido, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/1) lalu.
Ahmad Munawir, Kepala Balai TNGHS mengatakan bahwa elang jawa itu diperkirakan masih muda yakni berusia sekitar satu tahun lima bulan.
“Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya elang jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (26/1).
Lebih jauh, Ahmad Munawir menerangkan bahwa GPS yang terpasang pada bagian tubuh elang jawa tersebut berfungsi untuk memantau lokasi dan luas wilayah jelajah, serta ketinggian terbang dan data lainnya.
“Pemantauan dilakukan bersama dengan mahasiswi Indonesia, Cici Nurfatimah yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University serta Syartinilia, dan Yeni Aryati Mulyani sebagai perwakilan dari IPB University,” tuturnya.
Sebelum dilepasliarkan, ungkap Kepala Balai TNGHS, burung langka tersebut telah melalui masa rehabilitasi dengan waktu yang cukup singkat yaitu 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor.
Tak hanya itu, pihak TNGHS juga telah melakukan beberapa prosedur sebelum melakukan pelepasliaran satwa dilindungi tersebut.
Hal yang dilakukan itu, lanjut Ahmad Munawir, di antaranya yaitu memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepasliarkan, termasuk memastikan lokasi pelepasan burung langka tersebut.
“Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya (yaitu) kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” jelas Kepala Balai TNGHS.
Saat ini, elang jawa masuk dalam kategori satwa terancam punah (Endangered) menurut data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Selain itu, dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), satwa dilindungi tersebut berstatus Appendix I, yang berarti ia termasuk dalam daftar spesies satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Kemudian, burung elang jawa juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.