Diselamatkan dari Kebakaran Hutan, Siamang Sempat Dipelihara Warga

3 min read
2022-04-12 15:49:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang warga asal Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menyerahkan seekor owa siamang bernama Joker kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Melalui akun resmi bbksda_riau menyebutkan, bahwa Joker berjenis kelamin betina itu diserahkan secara sukarela oleh Ardiansyah pada Sabtu (2/4) lalu.

Sementara, Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau menjelaskan, satwa yang dipelihara selama lebih kurang 3 tahun tersebut berasal dari hutan.

Menurut keterangannya, warga tersebut menyelamatkan siamang pada saat hutan sedang terbakar. Hal itu terjadi lantaran warga merasa iba.

"Seekor anak siamang sendirian tanpa induknya. Bang Ardiansyah merasa iba dan dipungutnya anak siamang tersebut untuk diselamatkan dan dirawat di rumahnya," tutur Andri, Minggu (10/4).

Seiring berjalannya waktu, Ardiansyah mengetahui bahwa siamang adalah salah satu satwa dilindungi. Dirinya pun akhirnya berinisiatif untuk menyerahkan Symphalangus syndactylus kepada BBKSDA Riau, lanjut Andri.

Dia juga mengatakan, bahwa sebelum dilakukan pelepasliaran, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terlebih dahulu terhadap Joker.

"Semoga Joker dapat kita lepaskan lagi ke habitatnya dan berkembang biak untuk memperkaya pesona satwa Indonesia dengan berbagai ragam dan jenisnya," pungkas Andri.

Owa siamang adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian, menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Symphalangus syndactylus saat ini tengah menyandang status konservasi Endangered atau terancam punah.

Tak hanya itu, berdasarkan data Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), siamang masuk dalam kategori Appendix I.

Kategori tersebut diberikan untuk seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan Internasional.

Tags :
satwa liar siamang owa siamang
Writer: