Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban

1471
×

Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban

Share this article
Ilustrasi komodo, satwa dilindungi di Indonesia. | Sumber: Komodo Shuttle
Ilustrasi komodo, satwa dilindungi di Indonesia. | Sumber: Komodo Shuttle

Gardaanimalia.com – Tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan anak komodo di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

Tim tersebut terdiri dari BKSDA NTT, Balai Gakkkum LHK Jabalnusra, Balai TN Komodo, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo, serta Polres Manggarai Barat.

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilker Labuan Bajo Omi Warsih mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan.

“Kemarin kami melakukan pengawasan di pelabuhan untuk keberangkatan KMP Cakalang ke Sape, Bima,” ucap Omi, Selasa (31/10/2023) dikutip Patroli Post.

Saat pihaknya memeriksa truk yang bermuatan pisang, sopir truk tersebut menginformasikan bahwa ada orang menitipkan barang dalam tas dan barangnya bergerak-gerak.

Ketika petugas memeriksa isi tas yang dimaksud, ditemukan seekor komodo yang masih anakan dengan kondisi mulut dilakban dan kaki terikat.

“Jadi, oleh petugas dibuka dan ternyata berisikan satwa itu. Hanya 1 ekor, ukurannya kisaran lengan orang dewasa. Dalam tas dan dibungkus dalam kasus kaki,” lanjutnya.

Tim yang berada di lokasi pun memastikan, satwa yang ditemukan dalam tas itu adalah komodo. Satwa dilindungi tersebut kemudian diamankan ke BKSDA NTT.

Koordinator Resort BKSDA Udin menjelaskan, anakan komodo tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia yang diperkirakan lebih kurang satu tahun.

Namun sayang, satwa dilindungi tersebut dinyatakan mati karena mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen.

“BKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di tempat keluar masuk TSl,” ujar Udin kepada Antara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan supir truk, orang tersebut melarikan diri usai menitipkan tas. Polisi kemudian melacak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Labuan Bajo.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo

Polres Manggarai Barat menetapkan empat terduga pelaku penyelundupan komodo di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Rabu (1/11/2023).

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menyatakan, keempat terduga pelaku berinisial H, I, M, dan A memiliki peran berbeda.

“Pelaku utama berinisial H dari Bali. Lalu, ada pelaku berinisial I yang berperan sebagai perantara komunikasi ke pelaku utama dan ada M serta A yang merupakan warga Manggarai Barat, bertugas menjerat dan menangkap komodo,” ucapnya.

Menurut keterangan terduga pelaku, M dan A menangkap satwa pada Senin (16/10/2023). Kemudian, dibawa ke Labuan Bajo dengan menggunakan kapal kayu ketinting. Rencananya, satwa akan dibawa ke Bali melalui jalur laut.

Budi menjelaskan, H telah melakukan transaksi jual beli komodo sebanyak lima kali, yakni 2 kali pada Juni, 2 kali pada September, dan 1 kali pada Oktober 2023.

“Totalnya ada lima komodo, yang 3 sudah berhasil dijual di Bali dan Jawa, sementara yang 3 lagi mati,” terangnya.

Seluruh terduga pelaku terancam pidana hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments