Berita

Diselundupkan dalam Kardus dan Ransel, KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalbar

10/07/2025|Garda Animalia
Sebanyak 5.400 telur penyu  berhasil diamankan oleh Satuan PSDKP (Satwas) Sambas didukung Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, dari aksi penyelundupan yang dilakukan melalui kapal KMP. | Foto: PSKDP

Sebanyak 5.400 telur penyu berhasil diamankan oleh Satuan PSDKP (Satwas) Sambas didukung Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, dari aksi penyelundupan yang dilakukan melalui kapal KMP. | Foto: PSKDP

Gardaanimalia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu dalam operasi bersama di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk menyampaikan bahwa aksi penggagalan ini merupakan hasil operasi Satuan PSDKP (Satwas) Sambas yang didukung oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete pada Minggu (6/7/2025).

“Tim kami di lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indikasi peredaran telur penyu ilegal yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau yang akan dikirim ke Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” papar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ipunk melanjutkan bahwa aksi penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03. Tim Satwas SDKP Sambas dan BKHIT Sintete kemudian melakukan pemeriksaan ketika kapal KMP Bahtera Nusantara 03 merapat di Pelabuhan Kapet untuk memeriksa keberadaan paket telur penyu tersebut.

“Berdasarkan laporan dari lapangan, jadi telur-telur penyu ini diselundupkan di dalam paket kardus dan tas ransel yang kemudian diletakkan di bagian parkir kendaraan dalam kapal, yang juga sebagai tempat penyimpanan barang-barang penumpang,” jelas Ipunk.

Berdasarkan hasil perhitungan petugas, terdapat 5.400 butir telur penyu yang ada di dalam kardus dan tas ransel tersebut. Apabila dihitung secara ekonomi, maka sejumlah telur penyu tersebut bernilai Rp81 juta.

Untuk saat ini, sejumlah telur penyu tersebut diamankan di Satwas SDKP Sambas sebagai barang bukti. Selanjutnya, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Wahana Bahari Paloh terkait telur yang masih dalam kondisi bagus untuk ditetaskan. Sementara, telur penyu yang busuk atau pecah akan dikubur.

Atas kejadian ini, Ipunk mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumi telur penyu dikarenakan akan memutus mata rantai kehidupan dan kelestarian penyu di alam.

Beberapa minggu lalu kasus serupa sempat terjadi, tepatnya Selasa, 17 Juni dengan modus yang hampir sama. Menanggapi modus yang serupa dari kejadian ini, Ipunk menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri siapa pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.