Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi

Gardaanimalia.com - Buaya sepanjang 4,60 meter dengan bobot 180 kilogram ditangkap warga Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Buaya muara (Crocodylus porosus) terjerat tali nilon di area kebun warga pada Jumat (11/10/2024).
Kapolsek Waisarissa Ipda Reza Ardiansyah dalam pesan yang diterima media, Sabtu (12/10/2024), menerangkan informasi penangkapan buaya yang dilaporkan oleh masyarakat.
Setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Resor Piru. Koordinasi dilakukan melalui Kepala Resor Piru Sugeng Prayitno.
"Ada warga yang datang dan melaporkan bahwa warga telah menangkap buaya dengan menggunakan jerat tali nilon, sehingga kami pun melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku melalui Pak Sugeng Prayitno," ucap Ipda Reza.
Usai berkoordinasi dengan Kepala Resor Piru, 6 orang petugas BKSDA dan 5 personel Polsek Waisarissa tiba di lokasi penangkapan buaya.
Selanjutnya, satwa diamankan di kantor Polsek Waisarissa untuk menghindari bahaya sebab lokasi terjeratnya dekat dengan permukiman.
"Tahapan untuk mengamankan buaya telah dilakukan sesuai mekanisme. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak terkait," terangnya.
Rencananya, reptil itu akan dievakuasi ke Kota Ambon oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Buaya muara atau saltwater crocodile adalah satwa dilindungi di Indonesia.
Aturan terkait satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a tertulis, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Setiap orang yang melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Penangkaran Jebol, 5 Ekor Buaya Kabur Berhasil Dievakuasi
05/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
