Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi

Gardaanimalia.com - Buaya sepanjang 4,60 meter dengan bobot 180 kilogram ditangkap warga Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Buaya muara (Crocodylus porosus) terjerat tali nilon di area kebun warga pada Jumat (11/10/2024).
Kapolsek Waisarissa Ipda Reza Ardiansyah dalam pesan yang diterima media, Sabtu (12/10/2024), menerangkan informasi penangkapan buaya yang dilaporkan oleh masyarakat.
Setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Resor Piru. Koordinasi dilakukan melalui Kepala Resor Piru Sugeng Prayitno.
"Ada warga yang datang dan melaporkan bahwa warga telah menangkap buaya dengan menggunakan jerat tali nilon, sehingga kami pun melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku melalui Pak Sugeng Prayitno," ucap Ipda Reza.
Usai berkoordinasi dengan Kepala Resor Piru, 6 orang petugas BKSDA dan 5 personel Polsek Waisarissa tiba di lokasi penangkapan buaya.
Selanjutnya, satwa diamankan di kantor Polsek Waisarissa untuk menghindari bahaya sebab lokasi terjeratnya dekat dengan permukiman.
"Tahapan untuk mengamankan buaya telah dilakukan sesuai mekanisme. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak terkait," terangnya.
Rencananya, reptil itu akan dievakuasi ke Kota Ambon oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Buaya muara atau saltwater crocodile adalah satwa dilindungi di Indonesia.
Aturan terkait satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a tertulis, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Setiap orang yang melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
