Ditemukan TNI, Trenggiling Dilepas BKSDA di SM Barisan

Aditya
3 min read
2023-07-28 21:15:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor hewan trenggiling dilepasliarkan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Trenggiling tersebut merupakan serahan warga bernama Suryadi, seorang anggota TNI yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung.

Suryadi menemukan satwa dilindungi tersebut di daerah Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah diserahkan ke pihak BKSDA, trenggiling (Manis javanica) segera dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan I.

"Pelepasliaran dilakukan karena trenggiling terlihat lincah dan sehat," tulis kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono kepada Garda Animalia, Rabu (26/7/2023).

Proses pelepasliaran dilakukan oleh dua anggota WRU BKSDA Sumbar, yaitu Chandra dan Rizki Trio Sanjaya.

Nagari Siguntur adalah Habitat Hewan Trenggiling


Nagari Siguntur, tempat trenggiling tersebut ditemukan merupakan salah satu habitat trenggiling di Sumatra Barat. Ardi jelaskan, khususnya pada ketinggian sampai 1.000 meter di atas permukaan laut.

Menurut Ardi, lokasi tersebut masih hutan dengan melimpahnya sumber air dan serangga yang menjadi sumber pakan trenggiling di alam liar.

Namun, sejauh ini belum ada catatan jumlah populasi satwa dilindungi itu di Nagari Siguntur. "Belum ada data khusus," ujarnya.

Ardi juga mengungkapkan, pihaknya masih sering menerima serahan satwa pemakan serangga tersebut dari masyarakat.

Terhitung sejak 2021, BKSDA Sumbar menerima kurang lebih 20 ekor hewan trenggiling dari masyarakat. "Paling banyak (diserahkan) dari Solok dan Padang," terang Ardi.

Perlu diketahui, trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Aturan itu jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara, IUCN mengategorikan trenggiling sebagai spesies kritis (critically endangered) dengan populasi yang terus menurun.

Ancaman utama yang hewan trenggiling hadapi adalah perburuan ilegal untuk memenuhi pasar obat tradisional di Tiongkok dan Vietnam.

Tags :
bksda sumbar manis javanica hewan trenggiling Nagari Siguntur Suaka Margasatwa Barisan I
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25