Ditemukan TNI, Trenggiling Dilepas BKSDA di SM Barisan

Gardaanimalia.com - Seekor hewan trenggiling dilepasliarkan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Trenggiling tersebut merupakan serahan warga bernama Suryadi, seorang anggota TNI yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung.
Suryadi menemukan satwa dilindungi tersebut di daerah Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah diserahkan ke pihak BKSDA, trenggiling (Manis javanica) segera dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan I.
"Pelepasliaran dilakukan karena trenggiling terlihat lincah dan sehat," tulis kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono kepada Garda Animalia, Rabu (26/7/2023).
Proses pelepasliaran dilakukan oleh dua anggota WRU BKSDA Sumbar, yaitu Chandra dan Rizki Trio Sanjaya.
Nagari Siguntur adalah Habitat Hewan Trenggiling
Nagari Siguntur, tempat trenggiling tersebut ditemukan merupakan salah satu habitat trenggiling di Sumatra Barat. Ardi jelaskan, khususnya pada ketinggian sampai 1.000 meter di atas permukaan laut.
Menurut Ardi, lokasi tersebut masih hutan dengan melimpahnya sumber air dan serangga yang menjadi sumber pakan trenggiling di alam liar.
Namun, sejauh ini belum ada catatan jumlah populasi satwa dilindungi itu di Nagari Siguntur. "Belum ada data khusus," ujarnya.
Ardi juga mengungkapkan, pihaknya masih sering menerima serahan satwa pemakan serangga tersebut dari masyarakat.
Terhitung sejak 2021, BKSDA Sumbar menerima kurang lebih 20 ekor hewan trenggiling dari masyarakat. "Paling banyak (diserahkan) dari Solok dan Padang," terang Ardi.
Perlu diketahui, trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Aturan itu jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, IUCN mengategorikan trenggiling sebagai spesies kritis (critically endangered) dengan populasi yang terus menurun.
Ancaman utama yang hewan trenggiling hadapi adalah perburuan ilegal untuk memenuhi pasar obat tradisional di Tiongkok dan Vietnam.

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
12/03/25
Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat Babi
27/07/24
Dua Buaya Muara Dievakuasi di Pasaman Barat
25/07/24
Puti Malabin, Harimau yang Dilepas di Bukit Baling
01/07/24
Seekor Kukang Masuk Rumah Warga di Agam
28/06/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
