Gardaanimalia.com – Satu terduga pelaku penyelundupan sisik hewan trenggiling kembali ditangkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Sabtu (8/7/2023).
Terduga pelaku berhasil diamankan petugas dalam upaya pengungkapan jejaring penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
Adalah AT (34), seorang warga yang beralamat di Jalan SMP 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. AT ditangkap oleh tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di Kota Samarinda.
Jejaring dan Modus Penyelundupan Mancanegara
Pengamat Wildlife Trafficking Dwi Nugroho Adhiasto mengapresiasi Balai Gakkum yang berhasil melacak jejaring kegiatan penyelundupan sisik trenggiling.
“Karena memang jarang penangkapan seorang pelaku itu kemudian menuju ke pelaku yang lain. Biasanya satu event penangkapan itu selesai,” kata Dwi kepada Garda Animalia, Senin (17/7/2023).
Dwi menegaskan, usaha pembongkaran jaringan penyelundupan sisik trenggiling memang harus mampu mengidentifikasi pelaku penting di dalamnya.
“Kalau mereka (Gakkum) bisa mengembangkan jaringannya sampai ke Surabaya ataupun Kuching di Sarawak, maka mereka akan mendapatkan pelaku di level yang lebih tinggi lagi, eksportir,” terangnya.
Menurut Dwi, terdapat dua jalur penyelundupan sisik hewan trenggiling di Indonesia menuju luar negeri.
Jalur pertama adalah melalui Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan Kuching, Malaysia. Sementara jalur kedua berada di Kalimantan Selatan yang menjadi akses menuju eksportir di Surabaya, Jawa Timur.
Dari kedua tempat ini, sisik hewan trenggiling kemudian dikirim ke Vietnam dan Tiongkok.
Dwi mengungkapkan, sebenarnya identitas pelaku eksportir sudah diketahui. Namun, yang menjadi tantangan bagi Balai Gakkum adalah mendapatkan bukti kuat untuk bisa menangkap oknum-oknum tersebut.
“Mereka (eksportir) kan tidak memegang satwanya, tapi mereka menjalankan aktivitas untuk memutar uangnya. Itulah yang harus dideteksi,” kata Dwi.
Disampaikannya, misalnya, dengan melacak aliran uang perdagangan trenggiling yang dapat dilakukan melalui kerja bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, modus penyelundupan para eksportir adalah dengan mencampurkan sisik trenggiling ilegal dengan komoditas legal.
“Sisik trenggiling itu campurnya dengan komoditas kuda laut yang memang sebagian masih dibolehkan untuk diekspor,” jelas Dwi.
Dirinya juga menambahkan kalau daging trenggiling ilegal dahulu sempat diselundupkan bersama dengan ekspor ikan beku.
“Jadi mereka menggabungkan legal dan ilegal, campur di situ,” lanjutnya.
Permintaan Hewan Trenggiling Tinggi di Pasar Tiongkok
Dwi menjelaskan bahwa permintaan terhadap sisik trenggiling di Tiongkok masih tinggi.
“Masih terus membanjiri pasar traditional medicine di sana, meskipun effort untuk melakukan law enforcement juga kuat di negara asal,” jelasnya.
Di negara tersebut, sisik trenggiling dipercaya mampu meningkatkan laktasi air susu ibu. Sementara itu, daging trenggiling dicari sebagai makanan mewah.
Dwi juga mengungkapkan, sisik trenggiling baru menjadi komoditas utama pascapandemi COVID-19. Sebelumnya, bagian tubuh yang paling banyak diselundupkan adalah daging trenggiling.
Namun, setelah COVID-19, Tiongkok melarang ekspor daging satwa liar yang juga berdampak terhadap penyelundupan ilegal daging trenggiling.
“Sehingga yang paling memungkinkan diselundupkan kan sisik trenggiling, karena kan bisa disisipkan ke produk-produk kering lainnya,” sambungnya.
Berat 360 kilogram sisik, menurut Dwi, terhitung besar walaupun kasus-kasus yang sempat terungkap pada tahun-tahun lampau memiliki berat yang lebih besar lagi.
“Dulu itu di tahun 2010 ada sampai 20 ton (daging trenggiling) yang disita di Vietnam. Tahun 2008 ada 13,8 ton yang disita di Palembang. Tahun 2015 ada lima ton yang disita di Medan,” sebutnya.
Dwi menduga, penurunan berat ini disebabkan salah satunya oleh semakin sulitnya menemukan trenggiling seiring dengan menurunnya populasi satwa tersebut di habitatnya.
“Beda degan 10 sampai 15 tahun lalu. Bisa jadi sekarang dapat 360 kilogram itu effort-nya besar sekali. Harus dikumpulkan dari berbagai provinsi,” pungkasnya.
Seorang Kembali Diringkus Petugas
Dalam kasus kali ini, penangkapan AT merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya, yaitu AF (42) dan RS (41).
“Ditemukan adanya keterangan yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyelundupan,” tulis Balai Gakkum KLHK, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, pengungkapan masalah diawali pada Rabu (17/5/2023) Mei lalu pukul 12.45 WITA di sekitar Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Saat itu, tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalbagsel memeriksa sebuah mobil Suzuki Carry ST100 bernopol DA 1680 AB. Mobil tersebut sedang melaju ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Di dalam mobil, tim menemukan delapan kardus berisi sisik trenggiling yang dibungkus dengan karung berwarna putih.
Sopir angkut dengan inisial SR (35) mengatakan bahwa sisik trenggiling itu adalah milik AF. Dari AF, tim dapat melacak keterlibatan RS dan kemudian AT.
Peran AT dalam Jaringan Penyelundupan
AT membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan terhadap trenggiling yang biasa dilakukannya di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur.
Dirinya juga mengaku menampung sisik hewan trenggiling apabila ada masyarakat yang mau menjual langsung bagian satwa dilindungi itu.
Setelah sisik terkumpul sekitar 10 sampai 25 kilogram, AT akan menghubungi AF. Sisik trenggiling kemudian diangkut dan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan kisaran harga Rp700.000 sampai Rp1.000.000 per kilogram.
“Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman,” tulis Gakkum.
Saat ini, AT dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Sementara, barang bukti dua unit telepon genggam bermerek Nokia 220 dan Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
AT telah melalui gelar perkara yang dihadiri Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, tim ahli dari BKSDA Kalimantan Selatan, dan petugas Bea Cukai Banjarmasin. Hasilnya, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Ia dijerat Pasal 21 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 33 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Serta, Pasal 38 Ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) Huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara, berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 12 Juli 2023 dan siap masuk persidangan.
IUCN mencatat, kelangkaan hewan trenggiling di Asia Tenggara memberikan tekanan kepada spesies trenggiling lain karena permintaan pasar yang tetap tinggi.
Saat ini, perburuan dan penyelundupan sisik trenggiling bergeser ke daratan Asia Selatan dan Afrika, di mana lima dari delapan spesies trenggiling lainnya dapat ditemukan.
IUCN mengategorikan seluruh spesies trenggiling di dunia sebagai spesies terancam. Manis javanica adalah salah satu spesies yang paling langka dan masuk dalam kategori spesies kritis (Critically Endangered).