Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditemukan TNI, Trenggiling Dilepas BKSDA di SM Barisan

612
×

Ditemukan TNI, Trenggiling Dilepas BKSDA di SM Barisan

Share this article
Proses pelepasliaran satu ekor trenggiling hasil serahan warga di Suaka Margasatwa Barisan I oleh Tim WRU Balai KSDA Sumbar. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar/Garda Animalia
Proses pelepasliaran satu ekor hewan trenggiling hasil serahan warga di Suaka Margasatwa Barisan I oleh Tim WRU Balai KSDA Sumbar. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Seekor hewan trenggiling dilepasliarkan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Trenggiling tersebut merupakan serahan warga bernama Suryadi, seorang anggota TNI yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Suryadi menemukan satwa dilindungi tersebut di daerah Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah diserahkan ke pihak BKSDA, trenggiling (Manis javanica) segera dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan I.

“Pelepasliaran dilakukan karena trenggiling terlihat lincah dan sehat,” tulis kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono kepada Garda Animalia, Rabu (26/7/2023).

Proses pelepasliaran dilakukan oleh dua anggota WRU BKSDA Sumbar, yaitu Chandra dan Rizki Trio Sanjaya.

Nagari Siguntur adalah Habitat Hewan Trenggiling

Nagari Siguntur, tempat trenggiling tersebut ditemukan merupakan salah satu habitat trenggiling di Sumatra Barat. Ardi jelaskan, khususnya pada ketinggian sampai 1.000 meter di atas permukaan laut.

Menurut Ardi, lokasi tersebut masih hutan dengan melimpahnya sumber air dan serangga yang menjadi sumber pakan trenggiling di alam liar.

Namun, sejauh ini belum ada catatan jumlah populasi satwa dilindungi itu di Nagari Siguntur. “Belum ada data khusus,” ujarnya.

Ardi juga mengungkapkan, pihaknya masih sering menerima serahan satwa pemakan serangga tersebut dari masyarakat.

Terhitung sejak 2021, BKSDA Sumbar menerima kurang lebih 20 ekor hewan trenggiling dari masyarakat. “Paling banyak (diserahkan) dari Solok dan Padang,” terang Ardi.

Perlu diketahui, trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Aturan itu jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara, IUCN mengategorikan trenggiling sebagai spesies kritis (critically endangered) dengan populasi yang terus menurun.

Ancaman utama yang hewan trenggiling hadapi adalah perburuan ilegal untuk memenuhi pasar obat tradisional di Tiongkok dan Vietnam.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments