Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

DPRD Bontang Minta Buaya di Desa Lok Tuan Direlokasi

491
×

DPRD Bontang Minta Buaya di Desa Lok Tuan Direlokasi

Share this article
Salah satu buaya yang berhasil direlokasi BKSDA Kalimantan Timur dari Sungai Guntung, Bontang, Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim
Ilustrasi salah satu buaya yang berhasil direlokasi BKSDA Kalimantan Timur dari Sungai Guntung, Bontang, Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur diminta untuk juga merelokasi buaya yang ada di Desa Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Permintaan agar BKSDA segera memindahkan reptil bertubuh besar itu diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD Bontang Faizal, pada Jumat (13/10/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan Faizal pasca terjadinya konflik antara warga RT 5 Kampung Selambai Desa Lok Tuan dengan satwa bernama ilmiah Crocodylus porosus tersebut.

Konflik yang terjadi pada Rabu (11/10/2023) lalu mengakibatkan seorang anak berusia 10 tahun mengalami luka di pundak sebelah kanan dan harus mendapat 12 jahitan.

Dia mengatakan, kejadian tersebut merupakan konflik kedua setelah sebelumnya juga terjadi di Guntung. Faizal khawatir, jika upaya relokasi tidak dilakukan maka interaksi negatif berpotensi terulang kembali.

“Dalam waktu yang relatif singkat, sudah ada dua kejadian. Pertama di Guntung, [kemudian] 2 hari lalu di Lok Tuan,” ucap Faizal, Jumat (13/10/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.

Buaya Muara Dilindungi Negara

Faizal menceritakan bahwa usai mendengar kabar interaksi negatif tersebut, pihaknya langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Akan tetapi, upaya untuk menangkap satwa dilindungi itu belum berhasil dilakukan karena terhalang oleh penyangga rumah warga yang berada dalam perairan.

“Sudah diusahakan dengan Disdamkartan Bontang, tapi tidak berhasil karena keterbatasan alat dan prasarana. Jadi, memang BKSDA yang harus turun,” lanjutnya.

Senada dengan Faizal, Lurah Lok Tuan Hadi Jumianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Timur. Hal itu guna meminta bantuan untuk merelokasi satwa.

Hadi juga telah mengimbau kepada warganya agar tidak melakukan aktivitas di perairan yang berpotensi menimbulkan interaksi negatif dengan satwa liar.

“Warga diminta untuk tidak berenang. Kita sudah pasang papan peringatan biar tidak ada lagi korban,” pungkas Hadi.

Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, satwa juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments