Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Direlokasi, Buaya Muara Riska akan Jalani Karantina

660
×

Direlokasi, Buaya Muara Riska akan Jalani Karantina

Share this article
Buaya muara diduga Riska berhasil dievakuasi. | Sumber: Istimewa/Detik
Buaya muara diduga Riska berhasil dievakuasi. | Sumber: Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur kembali mengevakuasi seekor buaya muara dari Sungai Guntung, Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

Satwa dilindungi bernama ilmiah Crocodylus porosus tersebut diketahui berjenis kelamin jantan. Reptil itu berhasil ditangkap pada Selasa (3/10/2023) dini hari.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Proses evakuasi didasarkan pada usulan masyarakat Guntung lantaran sebelumnya pernah terjadi konflik antar buaya dan manusia, Selasa (8/8/2023).

Evakuasi buaya berukuran 4,22 meter oleh pihak BKSDA Kalimantan Timur tersebut berlangsung sejak Senin (2/10/2023) pukul 21.00 WITA.

Waktu itu, jejak buaya mulai ditemukan setelah tim menyusuri Sungai Guntung dari permukiman penduduk hingga muara. Berkat surutnya air, tim berhasil menemukan satwa tersebut.

Reptil yang diamankan oleh petugas itu diduga merupakan buaya Riska yang dekat dengan Ambo, seorang konten kreator dari media YouTube.

Proses evakuasi reptil berukuran besar itu berlangsung pukul 04.00 WITA. Dalam penangkapannya, tim memanfaatkan sebuah perangkap.

“Pakai penjebak dan dijerat,” ujar Ari Wibawanto selaku Kepala BKSDA Kalimantan Timur kepada Detik, Jumat (6/10/2023).

Akan tetapi, sambungnya, saat itu pihaknya tidak tahu apakah itu buaya muara Riska atau bukan. “Yang jelas kita evakuasi di sekitar Sungai Guntung,” tegasnya.

BKSDA Kalimantan Timur kemudian membawa satwa dilindungi tersebut ke salah satu pelabuhan yang berada tak jauh dengan lokasi evakuasi.

Buaya Muara Tiba di Penangkaran

Kini, satwa dilindungi tersebut telah dibawa untuk dilakukan perawatan di lembaga konservasi Penangkaran Teritip yang berlokasi di Balikpapan.

Terkait kasus ini, Manajer Operasional Penangkaran Teritip Balikpapan Arif Anggoro pun memberikan konfirmasi, pada Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan bahwa lembaga konservasi Penangkaran Teritip menerima titipan buaya dari manapun. Tak hanya itu, Arif juga menyampaikan kondisi terkini Crocodylus porosus yang diserahkan pihak BKSDA.

“Sudah masuk (buaya muara) ke lembaga konservasi, harus dikarantina selama 3-7 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Guntung Denny Febrian menjelaskan bahwa satwa berukuran lebih dari empat meter itu memiliki lebar perut sekitar 70 sentimeter.

Denny Febrian menyebut bahwa masih ada buaya muara yang perlu dievakuasi. “Sejauh ini sudah ada dua buaya yang diselamatkan di sana. Dari identifikasi masih ada dua buaya lagi”.

Buaya muara merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, satwa langka itu juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments