[caption id="attachment_18153" align="aligncenter" width="960"] Beruang madu yang akan dilepasliarlan di areal PT MRU. | Foto: PPID KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua individu beruang madu dilepasliarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu (22/1/2023).
Jenis satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan di areal PT Menggala Rambu Utama (PT MRU) yang merupakan area hutan produksi, yakni tanaman hutan industri (HTI) yang terletak di Kabupaten Kubu Raya.
Ini adalah langkah kolaborasi antara BKSDA Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak, PT MRU, dan pemangku kepentingan lain.
Dalam laman PPID KLHK, disebutkan bahwa upaya dilakukan pihak-pihak tersebut dalam pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi.
Sekjen KLHK sekaligus Plt. Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono mengatakan beruang madu yang dilepasliarkan adalah hasil penyelamatan masyarakat dan tim WRU BKSDA Kalimantan Barat.
"Dua individu beruang madu yang saya beri nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT Menggala Rambu Utama," tuturnya, Minggu (22/1/2023).
Dirinya berharap Mengga dan Rambi dapat bertahan dan menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik.


Bayu Nanda
Belum ada deskripsi