Dua ekor Buaya Sinyulong Diserahkan Warga ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam menerima dua ekor buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dua ekor buaya tersebut diserahkan dari Komunitas Reptil Karimun (Korek) pada Rabu (27/12/2023) siang.
Salah satu buaya memiliki ukuran 2 meter dengan perkiraan usia 5 hingga 6 tahun. Sementara, satu buaya lainnya berukuran 1 meter dengan usia sekitar 2 hingga tiga tahun.
Usai diserahkan ke BKSDA, dua ekor reptil itu dibawa ke Batam sebelum nanti akan ditempatkan di Taman Safari Lagoi, Bintan.
"Kita bawa dulu ke Batam dan setelah itu akan dititipkan ke lembaga konservasi di Bintan. Hal ini untuk penyelamatan satwa yang dilindungi," tutur Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Riau SKW II Batam Ariyanto, dikutip dari Batan News.
Ariyanto juga menyampaikan bahwa pemeliharaan terhadap satwa dilindungi melanggar Undang-Undang dan dapat diberi sanksi pidana.
Diketahui, buaya tersebut mulanya dipelihara oleh warga Kabupaten Karimun. Namun, warga kemudian menyerahkannya secara sukarela untuk dilakukan konservasi setelah upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Korek.
“Buaya ini didapati dari peliharaan warga, kami edukasi dan diserahkan ke kami. Lalu, kita koordinasi dengan BKSDA,” ujar Humas Korek Vicky.
Vicky menerangkan, buaya sinyulong adalah satwa dilindungi yang di Indonesia habitatnya hanya tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Jawa.
Buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) merupakan satu dari lima spesies buaya yang biasa ditemukan di Indonesia.
Dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, buaya sinyulong tercatat berstatus terancam (Endangered). Tren populasinya menurun dengan beberapa ancaman seperti perburuan, serta hilangnya habitat akibat perkebunan sawit dan industri hutan kayu.

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
