Dua Ember Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA Bengkulu

Gardaanimalia.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyerahkan barang bukti berupa dua ember kulit harimau sumatera dan bagian-bagian tubuh lainnya kepada BKSDA Bengkulu, diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Senin (08/11).
Barang bukti tersebut didapatkan dari dua perkara di wilayah hukum Provinsi Bengkulu yakni hasil tangkapan di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Tengah.
Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I mengatakan kegiatan ini ialah tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan bidang peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
"Satu ember pertama berisi 1 karung isi kulit harimau, 1 karung isi tulang harimau, 4 buah taring harimau dan 7 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari tersangka Suharman bin Ahmad Jeli, perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kaur," jelas Said, Selasa (09/11) dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, Said merincikan barang serah terima atas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah yakni satu ember berisi 1 kulit harimau, 1 kantong plastik isi tulang harimau, dan 10 buah gigi harimau yang disita dari tersangka Man Jaya bin Ali Sinang (Alm).
Said menyebut bahwa bagian tubuh harimau sumatera tersebut akan disimpan sementara oleh pihak BKSDA di gudang senjata api dan barang bukti.
Kulit dan bagian-bagian tubuh harimau akan disimpan sampai dilakukan pemusnahan barang bukti yang melibatkan instansi penegak hukum terkait di Provinsi Bengkulu.
Mardiansyah, Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) SKW I BKSDA Bengkulu memaparkan bahwa kegiatan serah terima dua ember barang bukti itu merupakan hasil putusan terhadap dua perkara.
Yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Atas dua perkara tersebut, Mardiansyah mengungkapkan tersangka Suharman di wilayah Kabupaten Kaur, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 yaitu 7 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, tersangka Man Jaya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan vonis berupa 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp10 juta, serta subsider 1 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 September 2021, lanjut Mardiansyah.
Penegakan hukum ini ialah hasil kolaborasi dari berbagai pihak di antaranya Balai Besar TNKS, Ditjen Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, pemerintah daerah, mitra terkait serta masyarakat.
Yang mana menurut Mardiansyah hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada BKSDA Bengkulu.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
