Dua Ember Kulit Harimau Diserahkan ke BKSDA Bengkulu

3 min read
2021-11-10 15:06:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyerahkan barang bukti berupa dua ember kulit harimau sumatera dan bagian-bagian tubuh lainnya kepada BKSDA Bengkulu, diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Senin (08/11).

Barang bukti tersebut didapatkan dari dua perkara di wilayah hukum Provinsi Bengkulu yakni hasil tangkapan di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Tengah.

Said Jauhari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I mengatakan kegiatan ini ialah tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan bidang peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

"Satu ember pertama berisi 1 karung isi kulit harimau, 1 karung isi tulang harimau, 4 buah taring harimau dan 7 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari tersangka Suharman bin Ahmad Jeli, perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kaur," jelas Said, Selasa (09/11) dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Said merincikan barang serah terima atas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah yakni satu ember berisi 1 kulit harimau, 1 kantong plastik isi tulang harimau, dan 10 buah gigi harimau yang disita dari tersangka Man Jaya bin Ali Sinang (Alm).

Said menyebut bahwa bagian tubuh harimau sumatera tersebut akan disimpan sementara oleh pihak BKSDA di gudang senjata api dan barang bukti.

Kulit dan bagian-bagian tubuh harimau akan disimpan sampai dilakukan pemusnahan barang bukti yang melibatkan instansi penegak hukum terkait di Provinsi Bengkulu.

Mardiansyah, Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) SKW I BKSDA Bengkulu memaparkan bahwa kegiatan serah terima dua ember barang bukti itu merupakan hasil putusan terhadap dua perkara.

Yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Atas dua perkara tersebut, Mardiansyah mengungkapkan tersangka Suharman di wilayah Kabupaten Kaur, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 yaitu 7 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, tersangka Man Jaya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan vonis berupa 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp10 juta, serta subsider 1 bulan kurungan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 September 2021, lanjut Mardiansyah.

Penegakan hukum ini ialah hasil kolaborasi dari berbagai pihak di antaranya Balai Besar TNKS, Ditjen Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, pemerintah daerah, mitra terkait serta masyarakat.

Yang mana menurut Mardiansyah hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada BKSDA Bengkulu.

Tags :
harimau sumatera kulit harimau bagian-bagian satwa
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25