Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

KLHK dan Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau Senilai 70 Juta

1380
×

KLHK dan Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit Harimau Senilai 70 Juta

Share this article
Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku penjual kulit harimau sumatera di Bener Meriah | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilaya Sumatera
Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku penjual kulit harimau sumatera di Bener Meriah | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilaya Sumatera

Gardaanimalia.com – Senin (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh meringkus tiga orang penjual kulit harimau.

Ketiga pelaku ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka. Kini keduanya sedang ditahan di rumah tahanan Polda Aceh.

Bersama pelaku diamankan barang bukti yaitu selembar kulit harimau sumatera utuh serta tengkorak kepala yang masih menempel pada bagian kulit.

Selain itu, polisi juga menyita tiga buah telepon seluler, kemasan bekas cat, satu buah mobil dan STNK-nya. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos Gakkum Aceh.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa operasi penangkapan berawal saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah yang menjual selembar kulit harimau seharga Rp70 juta.

Kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) tersebut dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh pada Sabtu-Minggu (24-25/10).

Kedua tersangka diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bagian yang satwa dilindungi oleh Undang-Undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Subhan.

Kini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Di sisi lain, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menjelaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments