Dua Kasus Kejahatan Satwa di Sorong Terungkap dalam Sepekan

Aditya
3 min read
2023-07-05 11:39:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua kasus usaha perdagangan satwa dilindungi endemik Papua berhasil diungkap Ditpolairud Polda Papua Barat dalam kurun satu pekan.

Kasus pertama melibatkan pria di bawah umur dengan inisial AW alias AD yang berusaha menyelundupkan dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).

Terduga pelaku tertangkap ketika menumpang KM (kapal motor) Sabuk Nusantara 75 di Kota Sorong, Sabtu (24/6/2023) dua pekan lalu.

AW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini ditegaskan Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo saat konferensi pers, pada Senin (3/6/2023).

"Ancamannya 5 tahun atau denda sebanyak 100 juta rupiah," kata Budi Utomo.

Meskipun begitu, terduga pelaku hanya dikenai wajib lapor karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Kasus kedua melibatkan dua orang berinisial WH (29) dan ST (27). Mereka ditangkap di Jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong, Jumat (30/6/2023) pekan lalu pukul 13.00 WIT.

Dari tangan terduga pelaku, polisi dapati 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 3 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory).

Selain itu, diamankan pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra). Kedua orang itu diketahui menampung satwa dilindungi untuk dijual lewat media sosial.

"Yang pasti (burung) dijual. Kita dapat informasi dijual melalui media online, ya," kata Budi. Hasil pemeriksaan timnya menunjukkan satu ekor burung telah berhasil dijual.

Domestikasi Hilangkan Jiwa Liar Satwa


Burung kini diserahkan ke BBKSDA Papua Barat untuk dititiprawatkan berdasarkan surat perintah Nomor SPBB/05.C/VI/2023/Dit Polairud yang terbit pada 30 Juni 2023.

Kepala BBKSDA Papua Barat Johny Santoso pun jelaskan mengenai proses karantina yang dilakukan karena adanya domestikasi satwa oleh manusia. Domestikasi itu, sebutnya, menghilangkan jiwa liar satwa.

Oleh karena itu, dibutuhkan proses karantina yang bertujuan untuk mengembalikan sifat liar satwa secara bertahap.

"Sehingga kalau sudah dilepasliarkan, dipastikan keadaan sehat, dia bisa survive," jelas Johny.

Karantina satwa umumnya berlangsung paling tidak selama satu minggu. Semakin lama satwa telah dipelihara manusia, semakin lama satwa harus menjalani karantina.

"Sebenarnya bagi satwa paling tepat, ya, lestari di habitatnya, bukan lestari di kandang," sambung Johny.

Seribu Satwa Diselundupkan dalam Enam Wulan


Tim gabungan BKSDA dan Ditpolairud Polda Papua Barat telah menggagalkan upaya penyelundupan 1.171 satwa dalam enam bulan terakhir.

"Dari 1.171 tadi, 481 ekor dengan dukungan sepenuhnya dari Ditpolairud," kata Johny.

Melansir dari Kompas, sebanyak 70 persen dari individu yang diamankan merupakan hewan jenis burung, sedangkan sisanya adalah reptil.

Burung yang paling banyak diselundupkan adalah kakatua koki (Cacatua galerita), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Tak hanya itu, burung mambruk (Goura sp.) dan kasuari (Casuarius sp.), kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan nuri bayan (Eclectus roratus) juga umum diedarkan secara gelap.

Seluruh burung itu masuk daftar hewan dilindungi dalam Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sementara, dari jenis reptil di antaranya adalah ular sanca hijau (Morelia viridis), kadal biru (Tiliqua gigas), dan kadal soa-soa bintang (Hydrosaurus amboinensis).

Kerugian negara dari kegiatan penyelundupan ini mencapai angka Rp1,25 miliar.

Johny mengungkapkan, ada delapan lokasi tujuan penyelundupan satwa dari Sorong. Lokasi tersebut, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jakarta, hingga Filipina, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.

Selain pihak BKSDA dan Ditpolairud, beberapa instansi lain juga berperan dalam mengungkap kasus penyelundupan satwa liar ini.

Instansi itu adalah Balai Gakkum KLHK, Polres Kota Sorong, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, Balai Karantina, dan Polisi Militer TNI AL.

Tags :
kakatua burung nuri bbksda papua barat Ditpolairud Polda Papua Barat KM Sabuk Nusantara 75 Sorong Papua
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25