Dua Kasus Kejahatan Satwa di Sorong Terungkap dalam Sepekan

Gardaanimalia.com - Dua kasus usaha perdagangan satwa dilindungi endemik Papua berhasil diungkap Ditpolairud Polda Papua Barat dalam kurun satu pekan.
Kasus pertama melibatkan pria di bawah umur dengan inisial AW alias AD yang berusaha menyelundupkan dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Terduga pelaku tertangkap ketika menumpang KM (kapal motor) Sabuk Nusantara 75 di Kota Sorong, Sabtu (24/6/2023) dua pekan lalu.
AW diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal ini ditegaskan Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo saat konferensi pers, pada Senin (3/6/2023).
"Ancamannya 5 tahun atau denda sebanyak 100 juta rupiah," kata Budi Utomo.
Meskipun begitu, terduga pelaku hanya dikenai wajib lapor karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
Kasus kedua melibatkan dua orang berinisial WH (29) dan ST (27). Mereka ditangkap di Jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong, Jumat (30/6/2023) pekan lalu pukul 13.00 WIT.
Dari tangan terduga pelaku, polisi dapati 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 3 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory).
Selain itu, diamankan pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra). Kedua orang itu diketahui menampung satwa dilindungi untuk dijual lewat media sosial.
"Yang pasti (burung) dijual. Kita dapat informasi dijual melalui media online, ya," kata Budi. Hasil pemeriksaan timnya menunjukkan satu ekor burung telah berhasil dijual.
Domestikasi Hilangkan Jiwa Liar Satwa
Burung kini diserahkan ke BBKSDA Papua Barat untuk dititiprawatkan berdasarkan surat perintah Nomor SPBB/05.C/VI/2023/Dit Polairud yang terbit pada 30 Juni 2023.
Kepala BBKSDA Papua Barat Johny Santoso pun jelaskan mengenai proses karantina yang dilakukan karena adanya domestikasi satwa oleh manusia. Domestikasi itu, sebutnya, menghilangkan jiwa liar satwa.
Oleh karena itu, dibutuhkan proses karantina yang bertujuan untuk mengembalikan sifat liar satwa secara bertahap.
"Sehingga kalau sudah dilepasliarkan, dipastikan keadaan sehat, dia bisa survive," jelas Johny.
Karantina satwa umumnya berlangsung paling tidak selama satu minggu. Semakin lama satwa telah dipelihara manusia, semakin lama satwa harus menjalani karantina.
"Sebenarnya bagi satwa paling tepat, ya, lestari di habitatnya, bukan lestari di kandang," sambung Johny.
Seribu Satwa Diselundupkan dalam Enam Wulan
Tim gabungan BKSDA dan Ditpolairud Polda Papua Barat telah menggagalkan upaya penyelundupan 1.171 satwa dalam enam bulan terakhir.
"Dari 1.171 tadi, 481 ekor dengan dukungan sepenuhnya dari Ditpolairud," kata Johny.
Melansir dari Kompas, sebanyak 70 persen dari individu yang diamankan merupakan hewan jenis burung, sedangkan sisanya adalah reptil.
Burung yang paling banyak diselundupkan adalah kakatua koki (Cacatua galerita), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Tak hanya itu, burung mambruk (Goura sp.) dan kasuari (Casuarius sp.), kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan nuri bayan (Eclectus roratus) juga umum diedarkan secara gelap.
Seluruh burung itu masuk daftar hewan dilindungi dalam Permen LHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Sementara, dari jenis reptil di antaranya adalah ular sanca hijau (Morelia viridis), kadal biru (Tiliqua gigas), dan kadal soa-soa bintang (Hydrosaurus amboinensis).
Kerugian negara dari kegiatan penyelundupan ini mencapai angka Rp1,25 miliar.
Johny mengungkapkan, ada delapan lokasi tujuan penyelundupan satwa dari Sorong. Lokasi tersebut, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jakarta, hingga Filipina, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.
Selain pihak BKSDA dan Ditpolairud, beberapa instansi lain juga berperan dalam mengungkap kasus penyelundupan satwa liar ini.
Instansi itu adalah Balai Gakkum KLHK, Polres Kota Sorong, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kota Sorong, Balai Karantina, dan Polisi Militer TNI AL.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
