Gardaanimalia.com - Museum Negeri Banten menerima dua kerangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil sitaan perkara perburuan pada Senin (11/8/2025). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset dua tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, Senin (11/8/2025), dikutip dari Detik.
Barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa tanpa cula beserta tulang belulang ini awalnya dikembalikan kepada Balai TNUK sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, hasil koordinasi menyimpulkan bahwa Balai TNUK tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai, sehingga barang bukti tersebut diserahkan kembali kepada jaksa untuk kemudian dialihkan ke Museum Negeri Banten.
Menurut Siswanto, kerangka badak jawa dikategorikan sebagai aset tak ternilai dan merupakan kekayaan negara. Ia menegaskan, temuan ini memiliki arti penting sebagai aset biologis yang berperan penting dalam perlindungan ekosistem dan upaya pelestarian.
Penyerahan ini turut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi PTN Wilayah I, Dedi Juherdi. Ia menyebut barang bukti tersebut bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai besar dalam mendukung konservasi, penelitian, dan edukasi.
"Kejahatan terhadap lingkungan, seperti perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius dan lintas sektoral," ujarnya dalam rilis Balai TNUK, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi tambahan, kasus perburuan ini melibatkan tujuh terpidana, yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.
Sebelumnya, PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Sahru karena terbukti memiliki senjata api jenis locok, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahru juga dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sementara itu, Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri masing-masing dihukum 11 tahun penjara dengan pasal yang sama.
Adapun Willy, yang sempat dibebaskan oleh hakim PN Pandeglang, akhirnya dihukum 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sebagai penadah cula badak.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Banten dan Wakil Kepala Kejati Banten sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif mereka dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK.
Badak jawa termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Penyerahan kerangka badak jawa ini diharapkan menjadi media edukasi bagi masyarakat luas bahwa berburu satwa ini merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Arifa














