Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan

3 min read
2019-05-15 14:49:41
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Majalengka - Terdakwa perdagangan 79 Kukang jawa (Nycticebus javanicus) Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka akhirnya hanya divonis 10 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin, 13 Mei 2019.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan minggu lalu (6/5/2019), yaitu hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menjelaskan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menangkap, menyimpan memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis Kukang jawa.

“Sesuai Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya keduanya secara sah bersalah “ ujarnya saat persidangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019

Dari operasi tersebut, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu. Puluhan Primata endemik itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan akan dikirimkan ke Shanghai, Cina melalui Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa perdagangan kukang di Majalengka ini merupakan kasus terbesar yang berhasil ditangani di Jawa Barat.

Ketika kami meminta tanggapan beliau tentang kurang maksimalnya hasil persidangan, Didin mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim atas pertimbangan putusan kedua terdakwa.

“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.” Ujarnya.

Sementara menurut Founder Kukangku, Ismail Agung, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sangat rendah dibandingkan kasus serupa dengan jumlah kukang yang lebih sedikit.

“Di Padang, Kasus perdagangan 6 ekor kukang divonis hingga 3 tahun penjara. Seharusnya kasus perdagangan satwa dilindungi dengan dugaan indikasi jaringan perdagangan internasional di Majalengka ini divonis lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya berkaca dari kasus ini, seharusnya penegak hukum dapat membongkar jaringan perdagangan Kukang yang kini mulai mencakup skala internasional. Ia juga mengatakan dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa ini tentunya diharapkan perburuan dan perdagangan primate endemik ini semakin berkurang.

“Namun, putusan yang rendah dari Majelis hakim dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa,” jelasnya.

Sementara kukang jawa banyak diburu dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan ataupun kebutuhan ritual mistik. Populasi primata dilindungi ini terus menurun dan terancam kepunahan. Selama 24 tahun terakhir, populasi Kukang jawa menurun sebanyak 80 persen.

Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), Kukang jawa termasuk ke dalam daftar merah dengan status Kritis/Critically endangered (CR) yang berarti satu langkah lagi menuju kepunahan. Satwa ini juga masuk ke dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dengan status Apendix I yang berarti perdagangan maupun pemanfaatannya dilarang secara internasional.

Tags :
kukang majalengka vonis kukang jawa
Writer:
Pos Terbaru
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
Edukasi
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
Liputan Khusus
14/03/25
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25