Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan

Gardaanimalia.com, Majalengka - Terdakwa perdagangan 79 Kukang jawa (Nycticebus javanicus) Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka akhirnya hanya divonis 10 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin, 13 Mei 2019.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan minggu lalu (6/5/2019), yaitu hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menjelaskan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menangkap, menyimpan memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis Kukang jawa.
“Sesuai Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya keduanya secara sah bersalah “ ujarnya saat persidangan.
Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019
Dari operasi tersebut, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu. Puluhan Primata endemik itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan akan dikirimkan ke Shanghai, Cina melalui Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa perdagangan kukang di Majalengka ini merupakan kasus terbesar yang berhasil ditangani di Jawa Barat.
Ketika kami meminta tanggapan beliau tentang kurang maksimalnya hasil persidangan, Didin mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim atas pertimbangan putusan kedua terdakwa.
“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi.” Ujarnya.
Sementara menurut Founder Kukangku, Ismail Agung, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sangat rendah dibandingkan kasus serupa dengan jumlah kukang yang lebih sedikit.
“Di Padang, Kasus perdagangan 6 ekor kukang divonis hingga 3 tahun penjara. Seharusnya kasus perdagangan satwa dilindungi dengan dugaan indikasi jaringan perdagangan internasional di Majalengka ini divonis lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya berkaca dari kasus ini, seharusnya penegak hukum dapat membongkar jaringan perdagangan Kukang yang kini mulai mencakup skala internasional. Ia juga mengatakan dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa ini tentunya diharapkan perburuan dan perdagangan primate endemik ini semakin berkurang.
“Namun, putusan yang rendah dari Majelis hakim dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa,” jelasnya.
Sementara kukang jawa banyak diburu dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan ataupun kebutuhan ritual mistik. Populasi primata dilindungi ini terus menurun dan terancam kepunahan. Selama 24 tahun terakhir, populasi Kukang jawa menurun sebanyak 80 persen.
Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), Kukang jawa termasuk ke dalam daftar merah dengan status Kritis/Critically endangered (CR) yang berarti satu langkah lagi menuju kepunahan. Satwa ini juga masuk ke dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dengan status Apendix I yang berarti perdagangan maupun pemanfaatannya dilarang secara internasional.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
