Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara

1443
×

Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Konferensi pers yang dilakukan Polres Wonosobo pada Selasa (28/3/2023) terkait kasus perburuan satwa liar dilindungi. | Foto: Wonosobo Zone
Konferensi pers yang dilakukan Polres Wonosobo pada Selasa (28/3/2023) terkait kasus perburuan satwa liar dilindungi. | Foto: Wonosobo Zone

Gardaanimalia.com – Dua terduga pelaku kejahatan perburuan kijang muncak berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo pada Senin (27/3/2023).

Terduga pelaku berinisial RHH (36), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah dan S (46) Warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah. Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Wonosobo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari kesaksian RHH dan S, terhitung sudah sepuluh kali melakukan perburuan satwa liar di area lahan pertanian warga Desa Derongisor, Kecamatan Mojotengah.

Kali ini, keduanya memburu satwa dilindungi dengan sasaran kijang muncak atau yang bernama latin Muntiacus muntjak di kawasan hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar.

Hal itu diketahui dari hasil sitaan barang bukti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah potongan kepala dan satu lembar kulit hewan jenis satwa kijang muncak, serta dua buah senapan angin,” ungkap Kuseni.

Sementara itu, motif terduga pelaku adalah untuk menjual bagian tubuh kijang seperti daging, kepala, dan kulit. Lalu, sebagian daging diberikan pada anjing peliharaan.

“Motifnya adalah mereka mengambil daging kepala dan kulitnya untuk dijual, serta ada juga buat makan anjing peliharaannya,” jelas Kuseni.

RHH dan S terancam kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. Hal ini berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Perlu diketahui, kijang muncak terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments