Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dua PNS Ditangkap Polisi Karena Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi

901
×

Dua PNS Ditangkap Polisi Karena Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi

Share this article
Polres Bener Meriah saat melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, Senin (25/4). | Foto: Budi Fatria/SerambiNews
Polres Bener Meriah saat melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan satwa dilindungi, Senin (25/4). | Foto: Budi Fatria/SerambiNews

Gardaanimalia.com – Tiga orang warga Bener Meriah ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bener Meriah dan BKSDA Aceh atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan satwa dilindungi.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, perempuan berinisial SN (40) yang merupakan warga Reronga, Kecamatan Gajah Putih, dan NI (40) laki-laki warga Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kemudian, satu tersangka lainnya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial THI (31), warga Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Dari ketiga tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya SN (40) dan NI (40) berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa, satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau sumatera, dan sisik trenggiling sebanyak 1,5 kilogram.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya.

“Awalnya pada, Jumat (23/4/2022), kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi,” kata Agung saat konferensi pers di depan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah, Senin (25/4).

Setelah itu, ujarnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bustani segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di kediaman salah satu tersangka SN di Kampung Reronga.

“Di rumah tersangka SN ditemukan barang bukti berupa satu ekor opsetan beruang madu, satu lembar opsetan kulit harimau, dan sebanyak 1,5 kg sisik trenggiling,” papar Agung.

Berlanjut, tim kemudian bergerak ke Kampung Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan97 berhasil menangkap tersangka THI yang merupakan pemilik dari satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau sumatera.

“Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan tersangka NI (40) berperan sebagai perantara transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2 Jo. PP Tahun 1999 Jo. Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018.

Tak lupa, dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi flora dan fauna untuk pelestarian ekosistem alam.

“Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” jelasnya.

Sementara terpisah, Kasat Reskrim, AKP Bustani menyebut, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus terkait dari mana para tersangka tersebut mendapatkan satwa dilindungi itu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait kemana tulang belulang dari harimau sumatera yang kini tersisa kulitnya saja.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments