Gardaanimalia.com – Beberapa minggu lalu jagat maya sempat digemparkan oleh video yang memperlihatkan seorang pria yang menganiaya seekor beruk (Macaca nemestrina) pada Sabtu (16/7/2025).
Kasus yang memicu amarah publik ini kini memasuki akhir dari proses penyelidikan. Humas Polres Labuhanbatu Selatan kemudian memberikan keterangan pers di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (31/07/2025).
Dalam keterangannya, Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Polres Labuhanbatu Selatan, Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting menyampaikan bahwa dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.
“Dari hasil pemeriksaan ini belum dikategorikan kekerasan terhadap hewan, berawal terlapor ini menemukan seekor monyet berjenis beruk di ladangnya yang sudah menjadi bangkai untuk memviralkan dirinya sendiri,” ujarnya.
AKP Ginting mengatakan, kasus yang bermula dari Laporan Informasi (LI) pada Senin (18/7/2025) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Kamis (21/7/2025) ini telah menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, seperti warga, kepala dusun, serta orang yang merekam kejadian.
“[Dari keterangan saksi] tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHP,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, Pasal 302 KUHP mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam.
“Unsur yang dikategorikan kekerasan itu makhluk hewan yang masih hidup,” jelasnya.
Dengan keputusan bahwa pelaku bebas dan dianggap tidak melakukan kejahatan, warganet masih menunjukkan kekesalannya.
Beberapa ada yang meragukan beruk tersebut sudah mati dan beberapa menggap perilaku ini tetaplah tidak etis.
“Dengan mempertontonkan tindak kekerasan saja itu sudah masuk pasal UU ITE,” komentar akun @danielphalim dalam unggahan di akun Instagram Polres Labuhanbatu Selatan.
Penulis: Nadaa














