Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

Rian Akbari
3 min read
2025-02-27 12:33:21
Iklan
Kasturi kepala hitam (Lorius lory) yang merupakan salah satu barang bukti dari kasus tersangka MDR (30). | Foto: Suara Sulut

Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus kepemilikan opsetan atau awetan satwa dilindungi dengan tersangka berinisial MDR (30) telah dinyatakan lengkap (P21).

Keputusan ini berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan surat nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Melansir laman resmi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pada 27 Februari 2025.

Sejak November 2024, MDR (30) telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. 

Barang bukti yang disita petugas meliputi 10 tengkorak rusa timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 pasang tanduk rusa timor, 1 tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus), dan 1 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup.

Pengamanan tersangka berikut barang buktinya berhasil dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado.

Operasi ini sukses dilakukan atas informasi awal yang diberikan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung.

Balai Karantina menemukan seekor burung kasturi kepala-hitam dan bagian-bagian tubuh satwa liar.

Temuan itu segera dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Tim BKSDA Sulawesi Utara kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

MDR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini merupakan bukti kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara serta stakeholder lainnya,” ungkap Kepala Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, Rabu (26/2/2025), dilansir dari Suara Sulut. 

Kasus Kedua: Jual Beli Satwa Liar Dilindungi dalam Keadaan Hidup

Tak hanya itu, kasus perdagangan satwa liar lain juga telah dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Desember 2024.

Kasus ini melibatkan CK (39) yang dibekuk aparat di kediamannya, Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut pada 4 Oktober 2024 saat hendak bertransaksi satwa liar.

Saat digerebek, petugas mendapati 4 ekor burung betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorynchos) dan 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Keduanya merupakan satwa dilindungi. 

CK, warga asal Desa Torout Jaga IV, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan diketahui merupakan pemilik sekaligus penjual burung-burung tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 23 Januari 2025.

Dengan ini, CK resmi berada di dalam kewenangan JPU dan akan menjalani sidang.

Kasus tersebut berhasil ditindak atas informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa liar di Minahasa.

Saat ini, guna menjalani proses lebih lanjut tersangka CK diterungku di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Aswin menegaskan bahwa tersangka CK dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

MDR dan CK terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal kategori IV hingga maksimal kategori VII.

Komitmen Gakkum Kemenhut dalam Penegakan Hukum

Aswin menegaskan penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kuat Gakkum Kehutanan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan, khususnya perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian biodiversitas yang menjadi fondasi keseimbangan ekosistem,” tegas Aswin.

Lebih lanjut, Gakkum Kemenhut telah mengembangkan teknologi cyber patrol untuk memantau aktivitas perdagangan ilegal satwa liar di berbagai platform daring, termasuk marketplace dan media sosial.

Selain itu, koordinasi dengan pihak kepolisian, karantina, dan bea cukai juga akan diperkuat agar mencegah kejahatan serupa terulang kembali serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum untuk melindungi satwa liar yang dilindungi.

Ia berharap, kerja sama antara masyarakat dan instansi terkait dapat terus diperkuat demi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Tags :
penegakan hukum perdagangan satwa liar opsetan Sulawesi Utara
Writer: Rian Akbari
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25