Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Eks Bupati Bener Meriah Resmi Ditahan Akibat Jual Beli Kulit Harimau

1480
×

Eks Bupati Bener Meriah Resmi Ditahan Akibat Jual Beli Kulit Harimau

Share this article
Konferensi pers kasus jual beli kulit harimau dan tulang belulangnya. | Foto: Istimewa
Konferensi pers kasus jual beli kulit harimau dan tulang belulangnya. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada Senin (30/5).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, yang kemudian dititipkan ke BKSDA Aceh.

Ketiga tesangka diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah. Is beralamat di Kampung Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama.

Sementara, A merupakan Eks Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, dan S beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa, Kecamatan Syiah Utama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini, Is, A, dan S telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada Senin (23/5).

Sebelumnya, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Pada saat tim hendak mengamankan 3 tersangka yang diduga melakukan jual beli tersebut, satu orang pelaku Is berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yaitu S dan A beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan S dan A, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku pun dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik. Dari hasil pengembangan, pada Senin (30/5), Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh.

Kemudian, pihak Polres Aceh membawa Is ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK dan dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penindakan ini merupakan wujud dari komitmen pihaknya bersama Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan TSL yang dilindungi oleh UU.

“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkapnya pada Jumat (3/6).

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa harimau sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.

Menurutnya, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Di mana kehilangan harimau sumatera, ujarnya, memiliki pengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

Ridho Sani mengungkapkan, bahwa kejahatan terhadap TSL seperti harimau sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime).

Dia menambahkan, bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut kini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tak hanya di Indonesia, namun dari publik Internasional.

Mengingat ancaman perburuan dan perdagangan harimau masih terjadi, Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami kasus ini.

Dia mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa eksotik tersebut harus ditindak tegas. Karena kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” pungkasnya.

Gambar barang bukti kasus perdagangan bagian tubuh harimau sumatera. | Foto: Istimewa
Gambar barang bukti kasus perdagangan bagian tubuh harimau sumatera. | Foto: Istimewa

Sementara, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, bahwa saat ini jumlah Panthera tigris sumatrae hanya tersisa sekitar 603 ekor, dan di Aceh tinggal 200 ekor.

Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” tegas Sustyo Iriyono.

Dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.

Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap harimau sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi di mana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.

Adapun untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan ilegal harimau lainnya diproses Gakkum KLHK.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments