Elang Brontok Serahan Warga Butuh Direhabilitasi

Gardaanimalia.com - Seorang warga bernama Anggi Willyandi (28) menyerahkan seekor elang brontok kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara.
Warga Dusun Sido Bangun, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut diketahui memperoleh satwa dilindungi itu dari kerabatnya.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatra Utara, Andoko Hidayat menyampaikan, berdasarkan keterangan Anggi, satwa bernama ilmiah Nisaetus cirrhatus itupun lalu dipeliharanya.
"Elang brontok tersebut kemudian dia pelihara dan kini berusia 1 tahun," kata Andoko, pada Kamis (19/1/2023).
Satwa ini diserahkan lantaran Anggi menerima informasi, bahwa elang brontok merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Oleh karenanya, sambung Andoko, Anggi langsung mendatangi Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, BKSDA Sumatra Utara, pada Selasa (17/1/2023).
"Meski kondisi elang brontok itu terlihat sehat, namun hasil pengamatan membutuhkan rehabilitasi guna melatihnya untuk terbang kembali," ungkapnya.
Selanjutnya, burung elang tersebut dititiprawatkan di kandang permanen di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Tepat lima hari setelah penyerahan itu, BKSDA Sumatra Utara juga menerima satu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).
Satwa liar tersebut merupakan peliharaan Arbaida, seorang warga Jalan Sei Bamban, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kedua belah pihak pun menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Usai itu, petugas lalu mengevakuasi monyet dan menitipkannya ke kandang rehabilitasi Yayasan Scorpion Indonesia.
"Mengingat satwa ini sudah lama dipelihara, maka dibutuhkan waktu untuk merehabilitasinya sebelum dilepasliarkan," tandas Andoko.
Perlu diketahui, Nisaetus cirrhatus terdaftar sebagai satwa dilindungi di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Sehingga, satwa tersebut dijami perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
