Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Empat Ekor Kukang Dilepas Liar di Cagar Alam Maninjau

1500
×

Empat Ekor Kukang Dilepas Liar di Cagar Alam Maninjau

Share this article
Seekor kukang saat dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau. | Foto: Dok. BKSDA Sumatra Barat
Seekor kukang saat dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau. | Foto: Dok. BKSDA Sumatra Barat

Gardaanimalia.com – Empat ekor kukang (Nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8).

Kegiatan pelepasliaran tersebut dilakukan BKSDA Sumatra Barat bersama Kejaksaan Negeri Agam, dan Satreskrim Polres Agam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan sebelum dilepasliarkan ke hutan, dokter hewan telah memeriksa kesehatan satwa dan dinyatakan sehat.

Adapun asal usul satwa dilindungi itu, ujarnya, 1 ekor dari penyerahan warga, dan 3 ekor merupakan barang bukti perdagangan ilegal.

Sebanyak satu ekor kukang diterima pihak BKSDA melalui Resor Maninjau dari Ibu Ismalini, warga Lubuk Basung, pada Jumat (12/8).

Kukang tersebut ditemukan di rumahnya, Kamis (11/8) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, satwa langsung diamankan dan dilaporkan ke BKSDA.

Sedangkan, tiga ekor lainnya merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Primata tersebut dilepasliarkan sesuai putusan PN Lubuk Basung.

Dalam amar putusan, pada Kamis (4/8) menjatuhkan vonis terhadap RS berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, RS ditangkap oleh tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang, pada Sabtu, 9 April 2022.

Sementara, terhadap barang bukti 3 ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.

Menurut Ardi, pelepasan kukang tersebut membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin baik.

“Terima kasih kepada PN Lubuk Basung, Kejari Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.”

Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada Ibu Ismalini karena telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya.

“Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya,” tutup Ardi Andono.

Status Konservasi Kukang

Satwa dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Primata tersebut terdaftar sebagai satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Di mana perlindungannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sedangkan, status konservasinya di internasional adalah terancam punah (Endangered) menurut IUCN Red List dan dikategorikan Appendix I berdasarkan CITES.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments