Empat orang jadi tersangka penyelundup 40 satwa langka tujuan Malaysia

Gardaanimalia.com, Pekanbaru - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan empat tersangka penyelundup 40 satwa langka tujuan Malaysia melalui Provinsi Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Senin, mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar perkara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Polda Riau.
"Empat orang sudah tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai," katanya.
Dia merincikan keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka merupakan warga Provinsi Lampung yang membawa 40 satwa liar dilindungi terdiri dari 38 unggas dan dua primata ke Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.
Sementara seorang pelaku lainnya, EF (48), warga Bengkalis, yang sebelumnya turut diamankan bersama empat tersangka diatas masih berstatus sebagai saksi. Dia menuturkan hasil penyelidikan sementara EF hanya berperan sebagai pembeli tiket Roro.
"Untuk warga Bengkalis masih saksi. Perannya waktu itu hanya diminta untuk mengambil tiket penyeberangan Roro. Secara perannya, kita tidak punya alat buktilah, walau pun kita duga (dia) memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu. Sementara sekarang masih saksi," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Saat ini, dia menuturkan pihaknya tengah berupaya segera menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I.
Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis kemarin (21/3), 38 diantara satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.
Satwa itu diduga dikirim dari wilayah timur Indonesia hingga ke Lampung. Selanjutnya para pelaku membawa satwa tersebut melalui jalur darat dari Lampung ke Dumai, Riau. Dari Dumai, para tersangka berniat menyeberang ke Pulau Rupat, Bengkalis dan mengirim satwa itu secara gelap melalui pelabuhan tikus.
Sumber : Antara

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
