Gardaanimalia.com - Satu ekor buaya (Crocodylus porosus) berhasil diamanakan warga Desa Awunio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Buaya berhasil dievakuasi ke darat oleh sedikitnya 23 warga. Dari video yang beredar, buaya terlihat memiliki ukuran yang cukup besar. Satwa yang sudah terikat itu memiliki panjang sekitar 4 meter 60 sentimeter dengan lebar mencapai 80 sentimeter.
Langkah selanjutnya, warga segera melaporkan kejadian itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.
Setelah menerima laporan, tim rescue BKSDA Sulawesi Tenggara segera menuju lokasi untuk penanganan lebih lanjut.
“Buaya berhasil diamankan oleh warga. Setelah itu kami dari tim rescue lanjung menuju lokasi untuk proses evakuasi dengan penanganan sesuai prosedur,” ujar Ashar, anggota tim rescue BKSDA Sultra dalam Sultranesia, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, diberitakan seorang pelajar disergap buaya saat sedang beraktivitas di sungai, Desa Awunio, Senin (5/1/2026) siang sepulang sekolah.
Melansir Tribunnews Sultra, awalnya pelajat bernama Rafli dan kawan-kawannya itu mandi dan mencuci pakaian di sungai setelah pulang sekolah. Namun, suasana menjadi mencekam dalam sekejap. Aqila, salah satu saksi mata menceritakan kejadian yang menghilangkan nyawa kawannya kepada polisi.
Pencarian terhadap Rafli berakhir dengan kabar duka. Tim SAR Gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi awal kejadian.
Atas konflik buaya dan manusia yang marak terjadi di kawasan tersebut, BKSDA mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat kemunculan buaya.
“Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia jika menemukan ada interaksi potensi konflik satwa buaya dengan manusia yang membahayakan,” tulis BKSDA dalam pernyataanya di Instagram BKSDA Sultra.
Sebagai informasi, pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar perairan kini dialihkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta unit di bawahnya, yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL). Termasuk di antaranya adalah buaya muara yang sebelumnya berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor 862 Tahun 2025.














